Kurang Dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Mabar Berhasil Bekuk Pelaku Penjambretan

Kurang Dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Mabar Berhasil Bekuk Pelaku Penjambretan

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo, Tim Jatanras Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT, membekuk terduga pelaku  penjambretan yang terjadi di Jalan raya depan Play room, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Terduga pelaku di tangkap dan diamankan didepan sebuah toko samping Play room Labuan Bajo, pada Jumat 11 Februari 2022 malam sekira pukul 00.00 wita.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K,  membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.

“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.

Terduga pelaku penjambretan setelah diamankan dan di interogasi diketahui indentitas MVBG alias Alvian (38), asal Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamtan Bajawa, Kabupaten Ngada, kata Iptu Yoga. 

Ditambahkan Iptu Yoga, kronologis  kejadian pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 19.30 wita, tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Mabar, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penjambretan di Jalan Langka Kabe terhadap korban Sebastianus Rangga (23) asal Manggarai Timur (Matim)

Berkaitan dengan kejadian tersebut  tim Jatanras langsung menemui korban, untuk menginterogasi terkait kejadian tersebut. Selanjutnya tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. 

Terkait dengan penetapan tersangka terhadap pelaku, berdasarkan laporan korban sesuai laporan polisi nomor:LP/B/41/II/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 12 Februari 2022. Kata Iptu Yoga.

Kapolres Mabar melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga, pada Minggu 13 Februari 2022 menyampaikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka (TSK) karena telah memenuhi 2 alat bukti. 

“Sudah cukup bukti sehingga Sabtu 12 Februari 2022 malam, pelaku  kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Mabar,” ujarnya.

Pelaku ditangkap dan ditahan  sebagai tersangka berdasarkan  surat perintah penahanan nomor SP.Han/04/II/Res.1.8/2022/Sat Reskrim. 

Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian, maka dari itu pelaku dijerat pasal 362 KUHP, tambah Iptu Yoga

Ditempat terpisah korban Sebastianus saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian terjadi pada Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wita di Jalan raya depan Play Room.

Lanjut dijelaskan, saat itu korban sedang parkir di depan Play room dekat SMAK Ignatius Loyola, tiba-tiba pelaku datang dari arah depan mobil, lalu menghampiri korban dan langsung mencabut kunci mobil.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban turun dari dalam mobil, setelah itu pelaku masuk kedalam mobil lalu menghidupkan mobil. Beberapa saat kemudian pelaku mematikan mobil dan keluar dari dalam mobil korban. Pelaku  mengancam korban dengan berkata “Saya Bunuh Kau” sambil memegang sebuah bolpoin dengan tangan kanan yang mengarah ke korban seperti hendak menikam korban. Setelah itu pelaku langsung merampas  handphone merk Oppo A5s milik milik korban. 

“Pada saat dia mengambil handphone, saya merasa ketakutan karena diancam dengan sebuah pensil,” ucap Sebas. 

Kasat Reskrim Iptu Yoga mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dalam menjalankan aktivitas seperti biasa, Polres Mabar jamin situasi di Wilayah Hukum Polres Mabar aman. 

“Masyarakat tidak perlu takut, kita jamin situasi di Wilayah Kabupaten Mabar aman,” Tutup mantan Kapolsek Lembor itu.