Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Keranga, Polisi Naikkan Status Ke Tingkat Penyidikan
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 ke tahap penyidikan.
"Benar, kasus tersebut kita sudah naikkan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. pada Rabu (04/12/2024) siang.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Tanah Keranga tersebut.
"Terkait laporan dari Muhamad Syair tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
"Jika terbukti, para pelaku akan dikenakan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Barat menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban Muhammad Syair dan teregister dengan nomor LP/B/148/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 03 Oktober 2024.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi masih belum menentukan tersangkanya. AKP Lufthi menjelaskan, penyidik masih perlu melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami perkara ini, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dijadikan tersangka dan memberikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
"Saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena terkendala pada pihak terlapor yaitu Muhamad Rudini, Mikel Mensen, Stef Herson yang sudah dua kali dipanggil namun tidak kooperatif memenuhi panggilan pada tingkat penyidikan, sedangkan Suwandi Ibrahim saat ini belum diketahui keberadaanya," ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, terperiksa Muhamad Rudini justru mengakui bahwa tanda tangan Haji Ishaka, Haku Mustafa, Yos Vins Dahur dan Yoseph Latip dalam surat yang digunakan Rudini dkk, memang berbeda atau tidak serupa dengan tanda tangan pada dokumen lainnya yang disimpan.
Kejanggalan lainnya ialah kini surat aslinya yang diduga hasil rekayasa itu dinyatakan telah hilang di Bali pada tanggal 02 November 2024 oleh Muhamad Rudini.
Untuk memperkuat dalil itu, Muhamad Rudini pun menunjukkan surat kehilangan barang nomor: LP/C/2906/XI/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 04 November 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa Muhamad Rudini tidak pernah pergi ke Bali seperti yang sudah di jelaskan di dalam surat kehilangan surat tersebut," tutur Ajun komisaris polisi itu.
Kasat Reskrim menjelaskan, Muhamad Rudini mengakui surat tersebut dibuat setelah berkomunikasi dengan seorang yang berinisial S dan pengacaranya yang berinisial IT yang berada di Bali.
Diketahui surat yang diduga palsu tersebut tertanggal 17 Januari 1998 yang ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat/tua adat Nggorang, Yos Vins Dahur selaku Camat Komodo, Yoseph Latip selaku Lurah Labuan Bajo yang isinya tentang pembatalan surat penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu.
Surat tersebut telah dijadikan bukti oleh Muhamad Rudini pada sidang pembuktian perkara perdata antara Muhamad Rudini melawan Ahli Waris dari Alm Niko Naput pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu.
Saat itu Muhamad Rudini menunjukkan surat itu dihadapan ahli waris Niko Naput, sehingga usai sidang pihak Niko Naput langsung berkoordinasi dengan pihak Pemangku Fungsionaris Adat Haji Ramang selaku anak dari dari Haji Ishaka yang namanya tertera di surat.
Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Haji Ramang dan keluarga, tanda tangan milik orang tuanya Haji Ishaka dan Haku Mustafa tidak identik dengan tanda tangan di dokumen atau arsip lainnya.
"Mereka pun menuding bahwa isi surat dan tanda tangan orang tuanya telah dipalsukan oleh pihak lain yang mengakibatkan pihak ahli waris Niko Naput kehilangan hak atas tanah di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo," jelasnya.
Dalam menyelesaikan masalah tanah Keranga ini, pihak kepolisian juga banyak mendapat tudingan miring dari berbagai pihak.
Terkait hal ini, AKP Lufthi menegaskan pihaknya netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
"Setiap laporan kasus yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua orang sama dimata hukum, dan kami selalu mengedepankan asas presumption of innocence dalam setiap penanganan perkara," ucap Perwira pertama polisi itu.
Dia pun menepis tudingan miring, pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terkait sengketa lahan 11 hektare yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Dimana, kasus tersebut dilaporkan oleh empat orang pelapor. Pihak pelapornya adalah Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.
Menurutnya, penanganan empat laporan polisi kasus dugaan pemalsuan dan penipuan ini, ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
"Kami punya mekanisme yang harus diikuti dan berpedoman pada SOP kami, Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan fakta hukum. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganannya," ujarnya.
Terhadap laporan Rudini dkk, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat belum bisa menaikkan status laporan dari para pelapor, ke tingkat penyidikan dengan alasannya belum memiliki bukti yang cukup.
Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti tindak lanjut atas laporan tersebut tidak berjalan ataupun berakhir.
Penyelidikan masih terus dilakukan meski butuh waktu lebih lama. Polisi masih berupaya mencari alat bukti dan barang bukti tersebut.
Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait yang diajukan para pelapor maupun yang ditemukan dalam fakta penyelidikan.
"Mana kala nanti ditemukan alat bukti dan barang bukti yang bisa dipakai, maka mungkin kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.**#