Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo Naik ke Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti
Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas keamanan Pelabuhan Marina Labuan Bajo berinisial EA (26) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan krusial tersebut diambil secara resmi usai jajaran penyidik menggelar gelar perkara di Ruang Gelar Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Selasa (15/9/2026) pagi.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menaikkan status hukum perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi-saksi dan Surat Hasil Visum et Repertum (VeR) dari fasilitas kesehatan," ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Selasa sore.
Ia menambahkan bahwa peningkatan status ini menjadi landasan bagi kepolisian untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
"Dengan terpenuhinya kecukupan alat bukti tersebut, status perkara resmi kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka," tegas Kasat Reskrim.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok Dokumen Mobil Tangki
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, insiden dugaan penganiayaan fisik tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.15 WITA di area pintu masuk Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Peristiwa bermula ketika terduga pelaku berinisial SL (44) melihat satu unit mobil tangki milik Pertamina melaju dengan kecepatan tinggi keluar dari kawasan pelabuhan. SL kemudian menghentikan kendaraan tersebut di area sekitar Gedung Radio Pantai dan meminta pengemudi menunjukkan dokumen izin bunker.
Lantaran pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diminta, perdebatan sengit pun tak terhindarkan di lokasi kejadian. Di tengah situasi percekcokan yang memanas, seseorang mengambil alih kemudi mobil tangki tersebut lalu melaju menuju pintu keluar pelabuhan.
Saat kendaraan mendekati gerbang keluar, korban EA (26) yang sedang bertugas menjaga portal membukakan palang pintu agar mobil tangki tersebut dapat melintas.
Melihat palang portal dibuka, SL mendatangi lokasi portal dan mempertanyakan alasan korban membuka palang pintu. Korban sempat memberikan penjelasan bahwa kondisi palang portal tersebut dalam keadaan rusak. Namun, penjelasan itu justru memicu emosi terduga pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan fisik.
"Terduga pelaku yang emosi langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali ke arah bagian wajah korban," terang Ajun komisaris polisi tersebut.
Akibat tindakan penganiayaan tersebut, korban EA mengalami luka memar serta pembengkakan signifikan di area wajah. Korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Manggarai Barat dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/132/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
"Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yakni Terlapor, Pelapor dan satu orang saksi," papar Kasat Reskrim merinci jalannya pemeriksaan awal.
Pro-Justitia dan Komitmen Penegakan Hukum
Pihak Kepolisian Resor Manggarai Barat memastikan seluruh proses hukum dalam penanganan perkara ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, serta proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pasca-peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik bergerak cepat melengkapi berkas administrasi serta membangun koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Langkah selanjutnya, kami menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat," ungkap Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Selain pengiriman SPDP, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat juga dijadwalkan melayangkan surat panggilan resmi kepada para saksi guna pemeriksaan Pro-Justitia, sebelum akhirnya menggelar perkara khusus penetapan tersangka.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup AKP Lufthi.**#
Humas Polres Manggarai Barat

