Polres Manggarai Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika

Polres Manggarai Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika

Tribratanewsmanggaraibarat.com- Pada hari Jumat (14/02/2020) pagi, Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si., mengadakan konferensi pers di depan ruang lobby Mapolres Mabar terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Puluhan wartawan dari media televisi, media cetak dan media online meliput konferensi pers yang di mulai pukul 10.00 Wita tersebut. Dengan di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hajairin dan Paur Humas Bripka Maria S. Meo, Kapolres Mabar menjelaskan kronologi pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota Satuan Resnarkoba  Polres Mabar bahwa ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Propinsi NTT. Setelah memperoleh informasi tersebut dari masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Mabar yang dipimpin langsung oleh Kaur Binops Satuan Resnarkoba Aiptu Nyoman Budiarta bersama 5 (lima) orang anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap orang yang di curigai telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Rabu tanggal 15 Januari 2020 pukul 23.00 Wita anggota Satuan Resnarkoba Polres Mabar bisa mengamankan laki-laki berinisial HA, umur 21 tahun, pekerjaan SPG (Handphone) yang beralamatkan di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan” Terang AKBP Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si.

Kapolres Mabar juga menerangkan kepada puluhan awak media bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan di temukan 3 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 0,73 gram beserta 1 bungkus rokok, 1 buah tabung kaca kecil, 1 buah pipet plastik warna putih garis biru, 1 buah alat bantu korek dari pipa plastik kecil warna kuning dengan ujungnya berisi gulungan kertas timah, 1 buah celana pendek, dan 1 buah HP

“Polres Mabar akan selalu memberantas segala bentuk peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Mabar, karena Polres Mabar akan menjadikan Kabupaten Mabar yang menjadi tujuan wisata premium dunia menjadi kabupaten yang bebas dari Narkotika” Kata AKBP Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si., di hadapan awak media. Kapolres Mabar meminta kerja sama kepada awak media dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama bersatu dengan Polres Mabar memberantas Narkotika dari kota wisata premium Labuan Bajo.

Sebelum mengakhiri acara konferensi pers AKBP Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa HA warga Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan di jerat Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). (RS)*