Polisi Tidak Libur, Pengendara Tetap Ditindak Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Meski akhir pekan alias hari libur ataupun hari raya, Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat terus melakukan "Patroli Keselamatan" di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Patroli ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Patroli juga bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan kriminalitas. Seperti terjadi pada Minggu (20/4/2025) kemarin di beberapa titik keramaian di Kota Labuan Bajo.
Saat itu, petugas berhasil menindak beberapa unit motor yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan tersebut sebetulnya sudah sering dilakukan, tapi melanggar sepertinya sudah jadi budaya.
"Kemarin, kami mengamankan empat unit sepeda motor di Jalan Pantai Pede, salah satunya pengendara berbonceng tiga," kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., Senin (21/4/2025) siang.
Kasat Lantas menyebut dalam kegiatan tersebut salah satu pengendara mengeluhkan penindakan yang dilakukan pihak kepolisian lewat media sosial.
Keluhannya itu di posting pada salah satu grup Facebook oleh akun bang ledim yang berisi "polisi yg lain masih sibuk jaga depan gereja..mreka nih sibuk cari uang tanpa kluar keringat. Tilang Kole motor meng kredit".
Menurutnya, ada tiga kausa yang menyebabkan pengendara itu kena tilang. Mulai dari berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm hingga tidak bisa menunjukkan dokumen berkendara.
"Apa yang dilakukan pengendara tersebut sangat mengancam keselamatan lalu lintas. Baik bagi dirinya sendiri, orang yang diboncengnya, hingga pengendara lain yang ada di sekitarnya," sebutnya.
Terkait hal itu, banyak pengendara berpikir hari libur bebas untuk melanggar aturan. Tapi jangan salah, polisi tetap ada dan melakukan penindakan.
"Penindakan itu memiliki tujuan dan fungsi penegakan hukum dan juga sebagai bentuk edukasi lalu lintas kepada masyarakat. Jadi tidak ada kata libur bagi keselamatan berlalulintas," ucap Kasat Lantas.
Lebih lanjut, Ajun komisaris polisi itu menjelaskan, razia atau operasi tertib lalu lintas merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh polisi, yang dibekali dengan surat tugas serta ditandai dengan plang operasi.
Namun, di luar operasi rutin, polisi bisa langsung menilang pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas.
"Penindakan tersebut di atur dalam Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas," jelasnya.
Proses tilang tanpa surat perintah tugas tersebut berlaku jika pengendara terlihat secara kasatmata atau tertangkap tangan oleh petugas telah melanggar aturan.
"Kenapa demikian? Bila terjadi pelanggaran yang secara kasatmata dimungkinkan bisa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain atau pengguna jalan lainnya," sambung AKP Supartha.
Dirinya mencontohkan, seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm di jalan raya.
Tidak hanya melanggar aturan, hal itu juga dapat membahayakan jika terjadi kecelakaan, seperti benturan kepala dengan aspal, trotoar atau tiang listrik yang mengakibatkan fatalitas.
"Menggunakan helm berfungsi untuk meminimalisir benturan yang terjadi pada area kepala dari resiko yang fatal saat terjadi kecelakaan. Jika tidak menggunakannya, pengendara bisa mengalami luka serius dan berujung pada kematian," ujarnya.
Selain itu, Perwira polisi itu juga menyampaikan, petugas kepolisian lalu lintas dapat menindak pengendara yang secara kasatmata melanggar karena memiliki kewenangan diskresi.
Merujuk Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), kewenangan diskresi adalah kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Pasal 14 ayat (1) huruf b UU Polri menyebut, salah satu tugas polisi adalah menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
"Petugas ini bisa menggunakan kewenangannya, yaitu diskresi kepolisian karena dipandang adanya suatu pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri (pelanggar) ataupun pengguna jalan lainnya," papar Kasat Lantas.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mematuhi setiap aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tertib berlalu lintas, patuhi aturan yang ada, saling menghormati pengguna jalan lainnya, maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.**#