Baru Bebas dari Rutan, Residivis Anak Pembobol Kios di Labuan Bajo Kembali Diringkus Polisi

Baru Bebas dari Rutan, Residivis Anak Pembobol Kios di Labuan Bajo Kembali Diringkus Polisi
Baru Bebas dari Rutan, Residivis Anak Pembobol Kios di Labuan Bajo Kembali Diringkus Polisi

Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat membekuk seorang remaja berinisial HT (16), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah sekaligus kios di kawasan Pasar Waekesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

‎Terduga pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut ditangkap pada Kamis (27/8/2026) siang sekitar pukul 13.30 WITA, persis di depan kios milik korbannya.

‎Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan resmi dari korban bernama Aventinus Hambur (42) dengan nomor laporan LP/B/141/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.

‎"Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo saat berada di area TKP. Penangkapan ini berawal dari kejelian korban yang mengenali pakaian pelaku yang identik dengan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian," ujar AKP Lufthi dalam keterangannya di Labuan Bajo, Jumat (28/8).

Kronologi Pembobolan dan Pengurasan Uang Tunai

‎Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (22/8) malam sekitar pukul 20.50 hingga 21.30 WITA. Terduga pelaku melancarkan aksinya seorang diri (single actor) dengan merusak pagar bagian belakang dan membobol pintu rumah korban.

‎Kejadian tersebut baru disadari korban pada Senin (24/8) pagi sekitar pukul 08.00 WITA saat hendak membuka kiosnya. Korban mendapati pagar dan pintu belakang rumah sudah dalam kondisi rusak bekas dibongkar paksa.

‎Saat dilakukan pemeriksaan ke bagian dalam ruangan, tempat penyimpanan uang milik korban telah diacak-acak dan dikuras oleh pelaku.

‎"Korban mendapati uang tunai sejumlah Rp 4,4 juta yang disimpan di beberapa tempat telah lenyap. Uang tersebut diambil dari dua toples plastik, tas selempang warna cokelat, serta laci meja kasir," jelas Kasat Reskrim.

‎Secara rincinya, uang yang digondol pelaku terdiri atas Rp 1,5 juta dari dalam toples di atas lemari kamar, Rp 1 juta dari tas cokelat di dalam kios, Rp 1 juta dari laci meja kasir, dan Rp 900 ribu dari toples plastik di atas meja kasir.

Uang Hasil Curi Lenyap untuk Judi Online Slot

‎Berdasarkan hasil interogasi awal di Mako Polres Manggarai Barat, terduga pelaku HT mengakui seluruh perbuatannya. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti uang tunai saat penangkapan dilakukan.

‎Dari tangan terduga pelaku, polisi hanya menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna cokelat muda dan dua buah toples plastik yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang oleh korban.

‎"Dari pengakuan terduga pelaku, seluruh uang hasil kejahatan sebesar Rp 4,4 juta tersebut sudah habis dipakai untuk bermain judi online jenis slot dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Ajun komisaris polisi itu.

‎Fakta lapangan juga mengungkapkan bahwa HT merupakan residivis kasus pencurian. Terduga pelaku diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal Agustus 2026 lalu sebelum kembali melakukan aksi kejahatan serupa.

Penanganan Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

‎Mengingat usia terduga pelaku yang masih 16 tahun (kategori anak di bawah umur), proses penanganan perkara akan disesuaikan dengan regulasi khusus perlindungan anak.

‎"Karena terduga pelaku masih masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas penyidik.

‎Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi intensif dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan hukum terhadap terduga pelaku.**#