Tim Bidkum Polda NTT Melaksanakan Penyuluhan Dan Sosialisai Hukum Kepada Personil Polres Mabar
Tribratanewsmanggaraibarat.com – Kepala Bidang hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Hermawan didampingi Komisaris Polisi Putu Adyasa dan komisaris Polisi Yan Kristian Ratu tim melaksanakan Sosialisasi Hukum kepada Anggota Kepolisian Resor Manggarai Barat, Rabu (11/5/16) pukul 08.00 wita tadi pagi.
Bertempat di Aula Kemala Bhayangkari Mapolres Mabar, kegiatan sosialisai tersebut di buka oleh Kapolres Mabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Supiyanto, M.Si, turut hadir dalam kegiatan tersbut Direktur Pegamanan Obyek Vita Polda NTT Komisaris Besar Polisi Drs. Didi Hadi Sopandi bersama tim yang melaksanakan supervise dan monitoring di Polres Mabar, Kapolres Mabar, para pejabat utama Polrses Mabar beserta Anggota Polres Mabar.
Pada kesempatan tersebut Dir Pamovit Polda NTT memberikan arahan terkait Landasan Hukum pengamanan Obyek Vital dan bentuk seragam yang harus digunakan oleh Satuan Obvit dalam melaksanakan pengamanan tugas, dimana ketentuan yang harus diperhatikan dalam pengamanan obyek vital antaralain, obyek vital yang ada dilingkungan TNI akan diserahkan kepada TNI itu sendri dan semua obyek vital tidak selamanya diamankan oleh Polisi, tergantung pada pemilik Obyek Vital tersebut.
Semntara itu Kabidkum Polda NTT mengharapkan, para peserta mampu, paham dan bias menerapkannya dalam pelaksaanaan tugas, mengingat anggota Polri adalah sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hokum yang barang tentu akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Menyampaikan.
Adapun mamateri yang disosialisaikan oleh Tim Bidkum Polda NTT antaralain:
- Tata cara Penyusunan SOP (Standar Operasional Prosesdur)
- Perkap Nomor 12 Tahun 2014 tentang panduan penyusunan Kerja sama Polri
- Perkap Nomor 7 Tahun 2005 tentang tata cara pemberian nasehat dan Bankum di lingkungan Polri.