Bongkar Praktik Mafia Tanah di Kawasan Strategis Golo Mori, Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka

Bongkar Praktik Mafia Tanah di Kawasan Strategis Golo Mori, Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka

Tribratanewsmanggaraibarat.com-​Labuan Bajo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat bergerak cepat memberantas praktik mafia tanah yang menyasar kawasan investasi premium di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang dan pemenuhan bukti permulaan yang cukup. Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial H (41) dan S (50).

"Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026," ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Sabtu siang (4/4/2026).

*Modus Operandi: Surat Keberatan dan Narasi Palsu*

Kasus ini mencuat menyusul laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada akhir Januari 2026. Konflik hukum bermula dari selembar surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirimkan para tersangka kepada Notaris Selvi Hartono.

Surat tersebut ditengarai sebagai upaya sengaja untuk menjegal proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob. Dalam klaimnya, tersangka menyebut lahan tersebut hanya seluas 4 hektare dan milik 18 warga berdasarkan kesepakatan tahun 2020. Namun, temuan polisi berkata lain.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapat, pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah," tegas AKP Lufthi.

Kejanggalan klaim tersangka semakin diperkuat dengan rekam jejak mereka di masa lalu. Polisi menemukan bukti bahwa para tersangka sebenarnya mengetahui status tanah tersebut sejak awal.

"Proses pengukurannya dahulu justru dihadiri oleh para pemilik lahan, bahkan tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu. Jadi, klaim mereka yang muncul sekarang sangat tidak berdasar dan kontradiktif," imbuhnya.

*Pemeriksaan Maraton 24 Saksi dan Ahli*

Guna memperkuat konstruksi hukum, Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 24 saksi. Termasuk di antaranya adalah 18 warga yang namanya sempat dicatut secara sepihak oleh para tersangka.

Penyidik juga menghadirkan ahli pidana, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., untuk membedah unsur delik pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

"Keterangan saksi dan ahli pidana juga kami minta untuk memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ini," sebut Ajun komisaris polisi itu.

Selain keterangan saksi, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami telah mengamankan alat bukti yang komprehensif, mulai dari belasan kuitansi pembayaran, dokumen sertifikat, hingga satu unit laptop yang digunakan untuk menyusun surat keberatan tersebut," paparnya.

*Ancaman Pasal Berlapis dan Perlindungan Investasi*

Polres Manggarai Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mengganggu iklim investasi melalui cara-cara ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Golo Mori. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

"Jika unsur-unsurnya terpenuhi di persidangan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Selain itu, ada sanksi denda kategori VI yang mencapai Rp 2 miliar," kata Kasat Reskrim dengan nada tegas.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para spekulan dan mafia tanah yang kerap menghambat kepastian hukum bagi investor maupun pemilik lahan yang sah.

"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) demi terciptanya kepastian hukum di Manggarai Barat," pungkasnya.**#