Polres Mabar Tetapkan 2 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan di WaterFront Labuan Bajo Jadi Tersangka
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Polda NTT menetapkan 2 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap MJ (29), di area Water Front Labuan Bajo, Selasa (4/10/2022)
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH menyampaikan 2 orang terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka.
“Tadi malam, sudah kita tetapkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” Ucapnya.
Untuk 6 orang lainnya, AKP Ridwan mengatakan, Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi.
“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar,” Pungkasnya.
Lanjut, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban, sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang Bambu. Para tersangka sudah langsung di tahan di Rumah Tanahan Polres Mabar.
“Mereka ditahan selama 20 hari kedepan, hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Lanjut AKP Ridwan menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.