Nekat Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Motor di Labuan Bajo Diamankan Polisi
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan dimalam pergantian tahun, Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat gencar merazia kendaraan berknalpot brong maupun masyarakat yang melakukan konvoi atau arak–arakan.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan saat perayaan malam tahun baru dan memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.
Sedikitnya ada sekitar 20 unit sepeda motor diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain dijatuhi tilang, bagi pemilik diminta mengembalikan knalpot motor sesuai standar. Sabtu (01/01/2022) dini hari sekira pukul 01.30 Wita.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas IPTU Royke Weridity mengungkapkan, Sat Lantas Polres Mabar melaksanakan kegiatan razia untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga dimalam pergantian tahun dengan cara melarang adanya konvoi kendaraan bermotor. Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong dinilai menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini.
"Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam pergantian tahun. Sehingga kita lakukan penindakan," terang Perwira dengan balok dua dipundaknya.
Untuk menyisir kendaraan berknalpot brong, Sat Lantas Polres Mabar menerapkan metode patroli keliling.
"Metode yang kami gunakan dengan mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui, kemudian kami imbau untuk menepi, kami laksanakan penilangan dan mengamankan kendaraannya di kantor Sat Lantas Polres Mabar," ungkapnya.
IPTU Royke Weridity menjelaskan, razia tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri terkait upaya pengamanan dimalam tahun baru.
"Salah satu yang ditingkatkan adalah mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu," tandas Mantan Kapolsek Komodo.
Sebelum menggelar razia, Sat Lantas Polres Mabar juga sudah memberikan imbauan melalui sejumlah media sosial agar masyarakat menggunakan onderdil kendaraan yang sesuai standarnya.
Sementara, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.
"Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas IPTU Royke Weridity.
Selain itu, Kasat Lantas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dijalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.
"Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selanjutnya diimbau juga untuk tidak memarkir kendaraan diatas trotoar yang sudah sangat bagus dibangun oleh pemerintah, karena ini Kota Pariwisata Super Premium. Kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas," pungkasnya. *[RS]*