Polisi Bekuk Mantan Karyawan Pembobol Gudang Sembako di Labuan Bajo

Polisi Bekuk Mantan Karyawan Pembobol Gudang Sembako di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Hampir dua hari Polisi menyelidiki kasus pembobolan gudang sembako di Perempatan Prundi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Upaya Polisi tak sia-sia, lantaran pelaku berhasil dibekuk Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dibawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos., Kamis (30/03/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

Terduga pelaku merupakan mantan karyawan dari gudang sembako milik Toko Murah itu. Dia adalah CR (27) alias Carlos warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Terduga pelaku selama ini tinggal di sebuah rumah kos-kosan yang ada di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Mantan karyawan itu diketahui membobol gudang sembako milik bosnya bernama Liemanto (29) warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Rabu (29/03/2023) lalu.

"Terduga pelaku melakukan aksi pembobolan gudang sembako seorang diri. Saat kejadian aksinya terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan dilapangan, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kos-kosan," beber Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H. saat dihubungi, Sabtu (01/04/2023) pagi.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku masuk dengan mencongkel pintu belakang gudang dan dilakukan pada malam hari. Setelah berhasil, mantan karyawan itu menggasak barang-barang sembako berbagai jenis yang diperkirakan nilainya sekitar Rp 20 juta. Kemudian terduga pelaku keluar meninggalkan gudang sembako itu dengan membawa barang hasil curian.

"Untuk kasus ini, selain berhasil mengamankan terduga pelaku, kami juga turut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 dos berisi 141 botol minyak goreng ukuran 1 liter merek Kepiting Mas, 1 dos berisi 18 botol saos tomat ukuran 500 ml dan 2 dos tepung maizena dengan rincian 1 dos berisi 40 bungkus tepung maizena ukuran 300 g serta 1 dos berisi 24 bungkus tepung maizena ukuran 750 g," ungkap Perwira lulusan SIPSUS tahun 2013 itu.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Ridwan, S.H. mengungkapkan, terduga pelaku nekat membobol gudang sembako milik mantan bosnya itu karena terdesak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara," tandasnya.**#