Patroli Malam, SatLantas Polres Manggarai Barat Berikan Imbauan Tentang Prokes Covid-19

Patroli Malam, SatLantas Polres Manggarai Barat Berikan Imbauan Tentang Prokes Covid-19

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Dalam mengantisipasi meluasnya menyebarnya penularan pandemi Covid-19, Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat melakukan Patroli malam untuk memberikan imbauan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dan taat dalam berlalu lintas kepada warga yang sedang berkumpul, Sabtu (23/01/2021) malam.

Patroli yang dilaksanakan merupakan salah satu cara SatLantas Polres Manggarai Barat untuk mengurangi tingkat Laka Lantas, serta mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi dan wajib mengikuti semua Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid 19.

Imbauan yang di sampaikan Personel SatLantas Polres Manggarai Barat kepada masyarakat yaitu, agar masyarakat yang keluar rumah dapat selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir serta Menjaga Jarak untuk menghindari penyebaran Covid-19 dan juga pengendara dapat selalu mentaati peraturan dalam berlalu lintas.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas IPTU I Made Bagus Aditya Melyandika, S.T.K., M.A. didampingi KBO Lantas IPDA Anggraeni Angelia Isabela, S.Tr.K. mengatakan Kecelakaan itu tidak dapat di tentukan, baik malam maupun siang. Maka dari itu kita harus selalu mengutamakan keselamatan di atas segalanya saat berlalu lintas.

“Selalu patuhi aturan berlalu lintas dan Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 ini, terutama untuk keselamatan diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Selain mengimbau Protokol Kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru, Patroli yang dilakukan oleh Personel SatLantas Polres Manggarai Barat bertujuan untuk meningkatkan kehadiran Polisi berseragam di tengah–tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari Maklumat Kapolri, Peraturan Gubernur NTT Nomor: 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor: 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

“Mari bersama–sama mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Selain itu pula juga bersama–sama menjaga diri dan keselamatan dalam berlalu lintas,” ajak IPTU I Made Bagus Aditya Melyandika, S.T.K., M.A. *[RS]*