Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Ini Penekanan Kabag Ren Polres Manggarai Barat
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepala bagian perencanaan Polres Manggarai Barat (Mabar) AKP Didik Riyanto mewakili Kapolres AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si, memberikan sosialisasi Perkap Nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (21/4/2022).
Kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan di Aula Bhayangkari Polres Manggarai Barat tersebut telah dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Ridwan, S.H, Kasi hukum Iptu I Wayan Merta, Kasat Binmas Iptu Muhamad Yakob, Kasat Lantas Iptu Royke Weredity, Kasi Propam Ipda I Nyoman Budiarta dan personil Polres Mabar.
Dalam sambutannya Kabag perencanaan mengharapkan agar anggota dapat memperhatikan dan mempedomani dengan baik poin-poin penting yang tertera di dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas maupun pada kehidupan sehari-hari sebagai anggota Polri.
Selian itu, hal berbeda disampaikan oleh Ipda Nyoman Budiarta selaku kasie Propam bahwa adanya penekanan dari Kapolri kepada seluruh pimpinan Polri di wilayah hukum masing-masing untuk dapat melakukan pengawasan secara langsung kepada anggota. Dengan melakukan bukti nyata pelaksanaan pengawasan kepada anggotanya masing-masing.
Apabila mendengar adanya pelanggaran pada anggotanya agar dapat diingatkan secara langsung sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan yang dapat merugikan anggota maupun atasan langsung.
Menurutnya, Kapolri juga menekankan apabila terdapat pelanggaran yang dilakuan oleh anggotanya tentunya atasan langsung akan mendapatkan sanksi sebagai mana yang telah tertera pada pasal 9 pada Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
Lanjut dikatakan, untuk Commander Wish kapolda NTT diharapkan agar para Kabag, Kasat dan Kasi untuk dapat dipasang di setiap ruangan masing-masing dan dapat terlihat pada ruangan pelayanan.