Respons Cepat Polisi Tangani Kasus Pelecehan Wisatawan Jepang di Labuan Bajo

Respons Cepat Polisi Tangani Kasus Pelecehan Wisatawan Jepang di Labuan Bajo
Respons Cepat Polisi Tangani Kasus Pelecehan Wisatawan Jepang di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com – Labuan Bajo, Seorang turis perempuan asal Jepang berinisial Y (32) melaporkan AR (35), staf di sebuah pusat layanan Spa & Massage di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT atas dugaan pelecehan seksual, Rabu (6/5/2026) kemarin.

Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, menjelaskan bahwa ketidaktahuan korban menjadi awal dari situasi traumatis ini. Y (32) tidak menyadari bahwa terapis yang akan menanganinya adalah seorang pria hingga sesi dimulai.

"Korban awalnya tidak tahu bahwa yang akan melayaninya adalah terapis laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepaskan pakaian dan naik ke tempat tidur untuk memulai sesi spa," ujar Fransiskus saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/5/2026) siang.

Kronologis

Layanan spa tersebut berlangsung selama 90 menit. Namun, menjelang akhir sesi, situasi berubah menjadi mencekam bagi Y. Terduga pelaku diduga mulai melewati batas profesional dengan menyentuh area sensitif korban secara sengaja.

"Selama spa berlangsung sampai selesai, korban merasa ketakutan karena di bagian akhir, terduga pelaku mulai menyentuh area pribadi korban," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan berulang kali, membuat korban terpaku dalam ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan seketika.

"Tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang oleh terduga pelaku, sehingga menimbulkan intimidasi yang membuat korban merasa tertekan dan tidak berdaya," papar Pak Frengky sapaa akrabnya.

Perdebatan di Meja Reservasi

Sesaat setelah keluar dari ruang terapi, Y (32) langsung melayangkan protes keras kepada pihak pengelola. Ketidaknyamanan tersebut memicu ketegangan di meja reservasi pusat layanan spa tersebut.

"Setelah selesai, korban bertanya ke bagian reservasi apakah prosedur standar memang mengharuskan menyentuh area pribadi. Di situ sempat terjadi perdebatan antara korban dan pihak manajemen," lanjutnya.

Merasa hak dan kehormatannya dilanggar, Y (32) segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada sore hari yang sama untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Tak lama setelah peristiwa itu terjadi, korban langsung menuju Polres Manggarai Barat untuk mengadukan terduga pelaku atas dugaan perbuatan asusila," ungkap Kasubsi Penmas.

Penyelesaian Melalui Jalur Adat

Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak menuju TKP untuk melakukan pendalaman. Namun, kasus ini dipastikan tidak berlanjut ke meja hijau. Keputusan ini diambil setelah dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak di Mapolres Manggarai Barat.

"Korban memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum. Alasan utamanya karena korban harus segera kembali ke negaranya dalam waktu dekat," jelas Frengky.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pengakuan kesalahan, AR (35) selaku terduga pelaku menempuh jalur kekeluargaan dengan mengacu pada kearifan lokal setempat. Terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui tradisi adat Manggarai.

Proses damai tersebut dikukuhkan dengan pembuatan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelaku, korban, serta manajer pusat layanan spa terkait sebagai jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.**#