Santunan Tak Hentikan Pidana, Polres Manggarai Barat Lanjutkan Penyelidikan Laka Laut WNA China

Santunan Tak Hentikan Pidana, Polres Manggarai Barat Lanjutkan Penyelidikan Laka Laut WNA China

Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) memastikan proses hukum terkait insiden kecelakaan laut yang menewaskan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China di perairan Pulau Kelor, Kecamatan Komodo, tetap berjalan sesuai prosedur regulasi yang berlaku.

‎Meski pihak keluarga korban dan penyedia jasa perjalan wisata telah menyepakati jalan damai secara independen, Kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik murni yang menyangkut keselamatan jiwa di kawasan destinasi wisata super prioritas.

‎Proses penyelidikan yang mendasari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/13/VII/2026/Satpolairud tanggal 15 Juli 2026 ini terus digenjot guna memberikan kejelasan status hukum, transparansi publik, serta penegakan standar keselamatan pelayaran di wilayah hukum Perairan Manggarai Barat.

Delik Murni: Perdamaian Tidak Menghentikan Pidana

‎Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Polairud IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P. menegaskan bahwa insiden kecelakaan laut yang menghilangkan nyawa manusia berkategori delik biasa (murni) dan tidak tergolong sebagai delik aduan. Oleh karena itu, kesepakatan antarpihak tidak secara otomatis mengugurkan kewajiban penegakan hukum.

‎"Perkara kecelakaan laut ini berkualifikasi sebagai delik murni sesuai sangkaan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Inisiatif kesepakatan damai maupun pemberian santunan duka dari penyedia jasa adalah hak dan iktikad baik para pihak, namun hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Satpolairud Polres Manggarai Barat," tegas IPTU Leonardo dalam keterangan resminya di Labuan Bajo, Kamis (6/8/2026) siang.

‎Kasat Polairud menambahkan, langkah tegas ini diambil demi menjaga marwah hukum serta menjamin kepastian keselamatan wisata bahari di kawasan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya.

‎"Kami berpatokan pada prinsip legalitas. Keselamatan wisatawan adalah prioritas utama. Penyelidikan ini kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam penyelenggaraan keselamatan pelayaran," tambahnya.

Belasan Saksi Diperiksa, Dokumen Kapal Disekat

‎Dalam perkembangan penyidikan terbaru, tim penyidik Satpolairud Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi kunci. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi kru kapal, pihak agen perjalanan, saksi mata di lokasi kejadian Pulau Kelor, hingga otoritas penyedia jasa kegiatan wisata bahari.

‎Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan dan melakukan verifikasi mendalam terhadap jajaran barang bukti serta dokumen legalitas. Dokumen yang disita antara lain.

‎Legalitas operasional Kapal Open Deck Rinca Story. Dokumen legalitas perusahaan penyedia jasa wisata PT Indomuka Travel Indonesia. Daftar manifes penumpang (passenger manifest) hingga Berkas regulasi serta standar operasional keselamatan pelayaran terkait.

‎"Seluruh barang bukti beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan," ungkap Perwira pertama itu.

Fakta Mediasi dan Pemberian Santunan Duka

‎Berdasarkan fakta penyelidikan, pada tanggal 28 Juli 2026 telah berlangsung pertemuan mediasi secara independen antara keluarga korban WNA China, pihak manajemen PT Indomuka Travel Indonesia, serta pemilik Kapal Open Deck Rinca Story.

‎Dalam mediasi tersebut, disepakati pemberian santunan duka dan tindakan sosial dengan total nominal sebesar Rp 110 juta. Tahap pertama santunan sebesar Rp 55 juta telah diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisa Rp 55 juta disepakati untuk diselesaikan secara bertahap.

‎Orang tua korban juga telah menandatangani surat pernyataan tertulis yang menyatakan menerima peristiwa tragis tersebut secara ikhlas sebagai musibah, menolak tindakan autopsi jenazah, serta menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum secara pribadi.

‎Menanggapi poin mediasi tersebut, IPTU Leonardo menjelaskan posisi yuridis dari santunan tersebut terhadap berkas perkara.

‎"Itikad baik berupa santunan dan surat pernyataan ikhlas dari keluarga korban tentu kami catat secara cermat dalam berkas perkara. Namun, dalam konstruksi hukum pidana, iktikad baik tersebut nantinya diposisikan sebagai faktor pertimbangan yang meringankan, bukan alasan pemicu penghentian perkara secara spontan," terangnya.

Opsi Restorative Justice Ditentukan Lewat Gelar Perkara

‎Terkait wacana penerapan Restorative Justice (RJ), Kasat Polairud menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak oleh penyidik di lapangan, melainkan harus melalui mekanisme resmi berupa Ekspose atau Gelar Perkara formal.

‎"Peluang penerapan Restorative Justice tetap terbuka sesuai regulasi Kepolisian, tetapi keputusannya sepenuhnya bergantung pada hasil kesimpulan, rekomendasi, dan musyawarah para peserta dalam Gelar Perkara. Gelar perkara ini akan melibatkan unsur internal dan pihak terkait guna menilai secara obyektif apakah perkara ini layak di-RJ-kan atau ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," ujarnya.

Langkah Selanjutnya: Gandeng Ahli Kemenpar dan Hukum Pidana

‎Guna memperkuat konstruksi hukum dan transparansi penanganan perkara, Satpolairud Polres Manggarai Barat telah menyusun rencana tindak lanjut yang terukur, di antaranya.

‎Pertama, Pemeriksaan Saksi Ahli Pariwisata: Meminta keterangan resmi dari Ahli Auditor Keselamatan Kepariwisataan Air dari Direktorat Standardisasi Usaha Pariwisata Kementerian Pariwisata RI serta Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata Bidang Wisata Tirta.

‎Kedua, Koordinasi Kelembagaan: Melakukan klarifikasi dan koordinasi bersama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

‎Ketiga, Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana: Meminta pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana untuk memperjelas kelayakan unsur kelalaian (culpa) dalam sangkaan pasal.

‎Keempat, Gelar Perkara (Ekspose): Menyelenggarakan gelar perkara guna menentukan arah penetapan hukum final.

‎Mengakhiri keterangannya, Pria kelahiran Batak, Sumatera Utara itu mengimbau seluruh pelaku industri pariwisata bahari di Labuan Bajo untuk senantiasa mematuhi standar keselamatan pelayaran tanpa kompromi.

‎"Labuan Bajo adalah destinasi wisata kelas dunia. Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku usaha jasa wisata dan pemilik kapal untuk tidak mengabaikan standar keselamatan. Polres Manggarai Barat akan terus mengawal penegakan hukum ini demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan citra positif pariwisata Indonesia," pungkas Pak Leo sapaan akrabnya.**#