Berkas Perkara Lengkap, Polsek Lembor Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual Ke Kejari Mabar

Berkas Perkara Lengkap, Polsek Lembor Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual Ke Kejari Mabar

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus kekerasan seksual ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Kamis (21/8/2025) lalu.

Tersangka berinisial YOR alias Fan (22) diserahkan setelah diduga melanggar Pasal 285 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kemarin, setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka YOR (22) beserta barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut di Kejaksaan," kata Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, S.I.P. saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2024) sore.

Kapolsek Lembor mengungkapkan, sebelumnya tersangka YOR (22) ditangkap usai melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 19 tahun di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT.

"Kejadiannya pada Jumat (16/5) lalu sekira pukul 01.30 Wita. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong daun pintu. Didalam rumah korban dalam kondisi tengah tidur," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada saat kejadian, korban seorang diri di dalam rumah. Kedua orangtuanya diketahui sedang berada di Kalimantan.

"Korban saat itu merasakan badannya ditindih dari atas. Saat korban membuka mata melihat kamar tidur dalam kondisi gelap dan ada orang yang tak dikenal berada di atas badan korban," jelas IPDA Vinsen.

Inspektur polisi dua itu menuturkan, pelaku sempat mencekik leher korban. Merasa terancam, korban pun berteriak meminta pertolongan. Pelaku pun melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Mendengar teriakkan korban, Warga yang berada sekitar TKP langsung mendatangi rumah korban. Pada waktu bersamaan, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian," tuturnya.

Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera menuju TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

Dihari yang sama, sekira pukul 07.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Daleng, Kecamatan Lembor.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mabar itu.**#