Sambut Malam Pergantian Tahun, Polisi Imbau Masyarakat Untuk Tidak Konvoi Dan Pakai Knalpot Brong

Sambut Malam Pergantian Tahun, Polisi Imbau Masyarakat Untuk Tidak Konvoi Dan Pakai Knalpot Brong

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Malam tahun baru memang sudah identik dengan pesta kembang api dan beberapa perayaan lainnya.

Bahkan tak sedikit juga para pengguna jalan yang konvoi menggunakan kendaraan sambil blayer–blayer.

Namun perlu diingat, Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat mewanti–wanti atau melarang adanya konvoi motor saat perayaan malam pergantian tahun. Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong. Untuk itu Polisi tak segan–segan akan melakukan tindakan tegas.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas IPTU Royke Weridity mengatakan, larangan konvoi saat perayaan malam pergantian tahun sudah ada sejak dulu. Namun, kenyataannya masyarakat tetap saja nekat berkonvoi menjelang pergantian tahun.

"Oleh sebab itu, kita imbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor di jalan raya. Selain berisik dan mengganggu arus lalu lintas dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga, apalagi saat berkendara dipengaruhi Miras," paparnya.

Disampaikan IPTU Royke Weridity bahwa, Sat Lantas Polres Manggarai Barat telah memberi perhatian khusus kepada pengguna motor yang menggunakan knalpot brong saat pergantian malam tahun baru. Motor yang diketahui menggunakan knalpot brong akan diamankan dan ditilang.

"Karena hal itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," tegasnya.

Razia terhadap motor brong sendiri sudah dilakukan Polisi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat sejak sepekan terakhir. Sudah ada beberapa yang sudah di amankan dalam operasi sepekan terakhir, kata Kasat Lantas, Kamis (30/12/2020) pagi saat memimpin apel pagi.

Imbauan untuk tidak konvoi juga menyasar bagi seluruh warga, yang artinya tidak hanya kendaraan berknalpot brong saja yang dilarang konvoi.

"Kendaraan motor lain kami imbau agar juga tidak konvoi untuk menghindari gesekan serta kesalahpahaman yang mungkin terjadi dan kami juga meminta masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan bermotor untuk melengkapi surat–surat kendaraannya," ujar Mantan Kasi Propam Polres Mabar. 

"Diharapkan masyarakat merayakan malam Tahun Baru 2022 dengan tenang dan nyaman. Kegiatan berupa konvoi dan arak–arakan dihentikan," tambahnya.

Kasat Lantas melanjutkan, untuk mencegah penggunaan knalpot brong, Kapolres Manggarai Barat telah mengirimkan Imbauan dan perintah kepada seluruh anggota Polres maupun yang ada di jajaran Polsek untuk membantu Sat Lantas Polres Mabar memberikan sosialisasi kebijakan tersebut. Sasarannya adalah pemilik bengkel dan penjual aksesoris plus suku cadang kendaraan bermotor.

"Mereka kita minta tidak melayani jasa pemasangan maupun pembuatan knalpot brong jelang Tahun Baru 2022. Imbauan ini sudah disosialisasikan serentak di seluruh Manggarai Barat," terangnya.

Tak hanya masalah knalpot brong, Sat Lantas Polres Manggarai Barat juga akan memantau mobil–mobil bak terbuka. Pemantauan dikhususkan kepada mobil bak terbuka yang membawa rombongan orang–orang yang akan berniat merayakan pergantian tahun baru di pusat Kota Super Premium Labuan Bajo.

"Karena itu, ia mengimbau agar kegiatan menyambut pergantian tahun hendaknya dilakukan di rumah saja mengingat kita tengah dihadapi dengan pandemi Covid-19, apalagi sekarang sudah muncul varian baru Covid-19 (Omricon) yang penyeberannya lebih cepat dari pada varian–varian sebelumnya," pungkas IPTU Royke Weridity. *[RS]*