Tangani Bentrokan Sengketa Lahan di Boleng, Polres Mabar Terima 2 Laporan Polisi dan Amankan Barang Bukti

Tangani Bentrokan Sengketa Lahan di Boleng, Polres Mabar Terima 2 Laporan Polisi dan Amankan Barang Bukti

Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat terus menggenjot proses penanganan hukum atas insiden bentrokan terbuka antar-kelompok warga yang dipicu sengketa lahan di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT.

‎Hingga saat ini, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan di lokasi kejadian.

‎Peristiwa bentrokan yang terjadi pada Rabu (29/07/2026) pagi tersebut secara resmi telah masuk dalam tahap penyelidikan (lidik) kepolisian setelah pihak Masyarakat Adat Mbehal melayangkan 2 (dua) Laporan Polisi (LP) terpisah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.

Rincian Progres Penyelidikan Dua Laporan Polisi

‎Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara cermat, terukur, dan transparan guna mengurai fakta hukum di lapangan secara obyektif.

‎"Pasca-kejadian di Lengkong Warang, kami menerima dua Laporan Polisi yang ditindaklanjuti secara marathon oleh penyidik Satreskrim. Fokus kami adalah memastikan seluruh prosedur hukum berjalan profesional tanpa memihak," ujar AKBP Christian dalam keterangan resminya, Jumat (7/8) pagi.

‎Laporan Polisi pertama dengan nomor LP/B/118/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT dilayangkan oleh Karolus Ngotom. Dalam laporan ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan keterangan terhadap 7 (tujuh) orang saksi. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) dan 3 (tiga) unit kendaraan roda dua (sepeda motor).

‎Sementara itu, Laporan Polisi kedua bernomor LP/B/119/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT diproses atas laporan Fabianus Arung. Untuk laporan kedua ini, penyidik telah mengklarifikasi 4 (empat) orang saksi dan mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti tambahan.

‎"Terkait kasus ini, kami telah menerima dua laporan polisi yang seluruhnya berasal dari masyarakat adat Mbehal. Saat ini, kedua laporan tersebut tengah dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.

Panggil Masyarakat Adat Rareng dan Jadwalkan Gelar Perkara

Untuk melengkapi konstruksi hukum yang berimbang, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melayangkan surat undangan klarifikasi resmi kepada kelompok Masyarakat Adat Rareng.

‎"Surat undangan klarifikasi resmi sudah kami salurkan melalui Pemerintah Desa Tanjung Boleng untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait dari Masyarakat Adat Rareng. Pemeriksaan dan permintaan keterangan dijadwalkan dalam waktu dekat," terang Kapolres Mabar.

‎AKBP Christian menambahkan, seusai pengambilan keterangan dari kedua belah pihak dan saksi-saksi kunci selesai dilakukan, tim penyidik akan segera menggelar perkara internal.

‎"Gelar perkara dilakukan untuk memetakan pemenuhan unsur-unsur pasal pidana, menilai kesesuaian barang bukti yang telah disita, serta menentukan arah peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan," tegasnya.

Kapolres Mabar: Imbau Warga Tahan Diri dan Percayakan pada Proses Hukum

‎Guna mengantisipasi eskalasi susulan di lapangan, Polres Manggarai Barat telah menerjunkan personel gabungan dari Unit Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) serta Bhabinkamtibmas untuk memantau situasi secara melekat di lokasi sengketa Lengkong Warang.

‎Kapolres menegaskan agar seluruh pihak yang bersengketa dapat menahan diri, mengutamakan kepala dingin, dan tidak melakukan tindakan-tindakan provokatif yang dapat memicu konflik baru maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat (kamtibmas).

‎"Kami mengimbau dengan sangat agar seluruh tokoh masyarakat, baik dari pihak Masyarakat Adat Mbehal maupun Masyarakat Adat Rareng, senantiasa menjaga kekondusifan daerah. Jangan ada aksi main hakim sendiri atau tindakan aksi balasan yang justru merugikan diri sendiri dan merusak kedamaian di Kabupaten Manggarai Barat," imbau AKBP Christian.

‎Ajun komisaris besar polisi itu juga memberikan jaminan integritas bahwa pihak kepolisian berdiri netral di atas hukum dan keadilan.

‎"Polres Manggarai Barat berkomitmen penuh menangani perkara ini secara adil, obyektif, dan berintegritas. Mari kita hormati bersama proses hukum yang sedang berlangsung demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah Tanjung Boleng," pungkasnya.

‎Kini, situasi di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng dilaporkan dalam kondisi aman terkendali dan berada di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.**#