‎Tak Ada Libur bagi Keselamatan: Satlantas Polres Mabar Tertibkan Lalu Lintas Labuan Bajo

‎Tak Ada Libur bagi Keselamatan: Satlantas Polres Mabar Tertibkan Lalu Lintas Labuan Bajo
‎Tak Ada Libur bagi Keselamatan: Satlantas Polres Mabar Tertibkan Lalu Lintas Labuan Bajo
‎Tak Ada Libur bagi Keselamatan: Satlantas Polres Mabar Tertibkan Lalu Lintas Labuan Bajo
‎Tak Ada Libur bagi Keselamatan: Satlantas Polres Mabar Tertibkan Lalu Lintas Labuan Bajo
‎Tak Ada Libur bagi Keselamatan: Satlantas Polres Mabar Tertibkan Lalu Lintas Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com – Labuan Bajo, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya tidak mengenal hari libur. Meski kalender menunjukkan hari libur nasional, jajaran personel tetap bersiaga mengawal ketertiban arus lalu lintas di jantung kota wisata Labuan Bajo, Jumat (14/5/2026) pagi.

Dipimpin langsung oleh KBO Lantas Polres Manggarai Barat, IPDA Putra Syarifudin, petugas menyisir sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Fokus utama operasi kali ini adalah penertiban parkir liar dan pengawasan pelanggaran kasatmata yang kerap menjadi pemicu kemacetan dan kecelakaan.

‎"Kami tetap melakukan penertiban walaupun hari libur. Tujuannya untuk menghindari kemacetan dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas," ujar IPDA Putra Syarifudin di sela-sela kegiatannya.

‎Jalan Soekarno Hatta menjadi perhatian khusus karena posisinya sebagai urat nadi aktivitas ekonomi dan pariwisata. Di sana, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan restoran berkumpul, sehingga disiplin pengendara menjadi kunci kelancaran arus.

Menindak Pelanggaran Kasatmata

‎Dalam pantauan di lapangan, sejumlah pengendara kedapatan melanggar aturan dasar. Mulai dari tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan knalpot brong, hingga bonceng tiga.

IPDA Putra menjelaskan bahwa masih ada anggapan keliru di tengah masyarakat bahwa hari libur berarti bebas dari pengawasan polisi. Namun, ia menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang terlihat jelas oleh mata (kasatmata).

"Penindakan itu memiliki tujuan penegakan hukum dan juga edukasi. Jadi tidak ada kata libur bagi keselamatan berlalu lintas," tegasnya.

‎Ia menambahkan, meski razia besar biasanya dilengkapi surat tugas dan plang operasi, namun dalam situasi tertentu, polisi dapat langsung menilang pengemudi yang tertangkap tangan melanggar. Hal ini diatur dalam Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎"Mengapa demikian? Karena pelanggaran kasatmata seperti tidak memakai helm bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Helm berfungsi meminimalisir risiko fatalitas saat terjadi benturan. Jika diabaikan, taruhannya adalah nyawa," sambung IPDA Putra.

Kewenangan Diskresi demi Kepentingan Umum

Selain KUHAP, petugas kepolisian juga dibekali dengan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diskresi memungkinkan petugas mengambil tindakan di lapangan berdasarkan penilaian sendiri demi kepentingan umum dan keamanan jalan raya.

‎"Petugas bisa menggunakan kewenangan diskresi jika melihat pelanggaran yang membahayakan. Ini semua dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," paparnya.

‎Langkah tegas Satlantas ini mendapat apresiasi dari warga sekitar dan wisatawan. Ketertiban lalu lintas dinilai menjadi wajah utama Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas.

"Labuan Bajo adalah daerah wisata. Kita semua punya tanggung jawab menjaga wajah kota ini agar tetap rapi, aman, dan nyaman. Mulailah dari hal kecil seperti tertib parkir," pungkas IPDA Putra.

Melalui konsistensi patroli ini, Polres Manggarai Barat berharap citra Labuan Bajo sebagai kota wisata yang tertib akan semakin kuat, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut.**#