Berkas P-21, Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Kejari Mabar

Berkas P-21, Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Kejari Mabar
Berkas P-21, Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Kejari Mabar

Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat terus bergulir ke meja hijau. Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Rabu (8/7/2026) siang.

‎Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan terhadap tersangka kini resmi beralih dari penyidik Polsek Lembor ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Setelah kami menerima surat resmi dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21, hari ini tersangka NB (53) beserta seluruh barang bukti langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan," ujar Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P., saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7) sore.

Terancam Sembilan Tahun Penjara di Bawah KUHP Baru

‎Tersangka NB (53) diserahkan ke kejaksaan atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan merujuk pada regulasi pidana terbaru yang berlaku di Indonesia.

‎NB dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak.

‎"Penerapan hukum pidana baru ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan keadilan bagi korban anak. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana nasional yang terbaru," tegas IPDA Vinsen.

‎Sebelumnya, NB telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sementara sejak bulan April lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat demi kelancaran proses penyidikan.

Dua Hari Terungkap

‎Peristiwa memilukan yang menimpa korban berinisial M (10) terjadi pada Selasa, 21 April 2026 silam, sekitar pukul 14.00 Wita. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di salah satu kampung di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

‎Tabir kejahatan ini akhirnya terungkap dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 23 April 2026. Korban M yang tidak mampu lagi memendam trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya yang berinisial V (10).

‎Cerita tersebut kemudian disampaikan V kepada ayahnya, yang langsung meneruskannya kepada kakek korban. Mendengar kabar pilu yang menimpa putrinya, ibu korban langsung mendatangi Markas Polsek Lembor malam itu juga untuk mencari keadilan.

‎Laporan Polisi dengan nomor LP/B/22/IV/2026/SPKT/Polsek Lembor resmi diterbitkan malam itu sekitar pukul 22.05 Wita sebagai dasar penyelidikan polisi.

‎"Kasus ini baru terungkap setelah korban bercerita kepada rekannya, yang kemudian berantai sampai ke telinga orang tua saksi, kakek korban, hingga akhirnya ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami," jelas IPDA Vinsen.

Konsistensi Hukum dan Penyelamatan Alat Bukti

‎Merespons laporan sensitif tersebut, unit Reserse Kriminal Polsek Lembor bergerak cepat. Polisi melakukan serangkaian langkah hukum yang terukur dan presisi demi memastikan alat bukti terkumpul dengan kuat.

‎Langkah penanganan perkara meliputi melakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban guna memperoleh bukti medis cedera fisik. Menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendalam dan memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui alur kejadian termasuk ahli.

‎Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang menjadi kunci dalam memperkuat dakwaan di persidangan nanti.

‎"Kami mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian, serta menyita 23 bungkus mi instan sisa di kontrakan pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat bujuk rayu untuk menjerat korbannya," pungkas IPDA Vinsen.**#