Polsek Lembor Serahkan Terduga Pelaku Penyelundupan BBM Jenis Solar Ke Polres Mabar
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepolisian Sektor Lembor menyerahkan terduga pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM), barang bukti Solar sebanyak 1,5 ton dan 1 unit mobil pick up ke Polres Manggarai Barat, Selasa (23/8/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lembor Ipda Leonardo Marpaung, S.IP, Selasa (23/8/2022) siang.
“Kita sudah serahkan terduga pelaku dan Barang Bukti ke Polres Mabar, guna di tindak lanjuti oleh unit Tipiter Satuan Reskrim,” Terang Ipda Marpaung.
Lanjut Ipda Marpaung mengatakan, Terduga pelaku dan barang bukti tersebut diamankan oleh anggota piket Polsek Lembor pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 18.50 Wita di jalur Trans Flores, tepatnya di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor.
“Dua personil piket saat itu melakukan patroli dan menemukan satu unit mobil carry warna biru dengan nomor Polisi EB 8259 AM yang di duga bermuatan BBM jenis solar, kemudian petugas menghentikan mobil carry tersebut dan setelah di lakukan pemeriksaan ternyata benar mobil tersebut memuat BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap,” Beber Kapolsek Lembor.
Lanjut dikatakan, Dari hasil interogasi, diketahui pengemudi sekaligus pemilik BBM beridentitas Ali Imran alias ALI (56) asal Kabupaten Ende.
Modus operandi dari terduga pelaku, Ipda Marpaung menambahkan, Terduga pelaku untuk mengelabuhi petugas, Jerigen di letakkan di bagian deck dasar pick up, jerigen di susun bertingkat 2 dan di tutupi dengan terpal kemudian terduga pelaku menyusun box ikan yang biasa dipakai oleh mobil pengangkut ikan antar Kabupaten.
“Terduga Pelaku mencoba mengelabui petugas, seolah-olah yang dimuat oleh pelaku adalah box ikan. Namun kita mampu menggagalkan cara kerja terduga pelaku,” tambah Ipda Marpaung.
Modus lain dari pelaku adalah membeli BBM bersubsidi di Kabupaten Ende dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Ende, selanjutnya terduga pelaku menampung dirumahnya, kemudian BBM tersebut dibawa ke labuan bajo untuk dijual kepada pemesan.
Tujuan terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres, Ipda Marpaung mengatakan, ada kasus-kasus tertentu, Polsek tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan.
“Terkait pidana khusus seperti ini, Polsek tidak punya kewenangan untuk melakukan proses penyidikan, ada unit tertentu yang memiliki melakukan proses penyidikan, yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli dari BPH Migas,” ucap Kapolsek Lembor.
Atas perbuatannya ini, Ipda Marpaung mengatakan terduga pelaku dapat dijerat menggunakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar 60 miliar rupiah.