Bupati Manggarai Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Ranakah-2021

Bupati Manggarai Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Ranakah-2021

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Dalam rangka pengamanan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Manggarai Barat menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Ranakah-2021. Yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE

Apel berlangsung di lapangan apel Mako Polres Manggarai Barat, Jalan Frans Lega No.15, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (05/05/2021) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Apel diikuti oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si, Dandim 1612 Manggarai Letkol Kav. Ivan Alfa S,Sos, Danlanal Labuan Bajo Mayor Laut (KH) Budi Purwoto, ST. MT, Danramil 1612-02/Komodo Kapten Inf. I Nyoman Sukada, Danki Brimob Kompi 4 Yon B Pelopor Labuan Bajo Iptu Raymundo De Jesus, SH., Plt. Kadis Dishub Mabar Mikael Luput, Sekertaris Sat Pol PP Kab. Mabar Paul Busa dan para PJU Polres Mabar serta personil gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Basarnas.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Mabar Edistasius Endi, SE membacakan sambutan seragam Kapolri Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Di mana dalam sambutan tersebut menyebutkan, Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Ranakah-2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI-Polri, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.

"Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri," jelas Bupati Mabar saat berikan arahan.

Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua
Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19.

"Operasi Ketupat akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 dengan mengedepankan kegiatan pencegahan didukung deteksi dini dan penegakan hukum dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman," jelasnya

"Presiden RI Ir. H. Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H," tambahnya.

Lanjut Bupati Mabar, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang.

"Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh–sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," lanjut dia.

Prioritaskan langkah–langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul–betul mematuhi Protokol Kesehatan. Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir "ultimum remedium" secara tegas dan profesional terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum–oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19.

"Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19. Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat-2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.005 pers gabungan terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, pramuka, Jasa Raharja," urai dia.

Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik, 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata.

"Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, segera maksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko ini bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," jelasnya. *[RS]*