Polres Mabar Tetapkan 1 Orang Pendemo Menjadi Tersangka
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Buntut dari aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga tiket di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan 1 orang berinisial RTD menjadi tersangka (TSK).
RTD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup atas perbuatannya yang telah dilakukan.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si saat melakukan konferensi pers di hadapan awak media, Selasa (2/8/2022) mengatakan, satu orang berinisial RTD yang ditahan Polres Mabar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari sejumlah masa aksi yang diamankan saat demo kemarin, salah satunya sudah ditetapkan sebagai TSK,” Ujar AKBP Felli.
Selain RTD, dua orang lainnya masing-masing ER dan L masih diamankan di Markas Komando Polres Mabar, guna pemeriksaan lebih lanjut, kata AKBP Felli.