Polisi Sidak Peredaran Produk Minyak Goreng Merek Minyakita di Labuan Bajo

Polisi Sidak Peredaran Produk Minyak Goreng Merek Minyakita di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melakukan pengecekan produk minyak goreng dalam kemasan di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (11/3/2025) pagi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian isi minyak goreng kemasan bermerek Minyakita ukuran satu liter dengan takaran yang tercantum pada label kemasan tersebut.

"Penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim menuturkan pihaknya bergerak cepat dengan meninjau langsung ke lapangan guna memastikan produk Minyakita yang beredar memiliki volume sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.

Dalam sidak tersebut, pihak kepolisian mendatangi Toko Murah, Toko Metro, Toko Mahaputra, Pasar Baru Labuan Bajo dan Pasar Rakyat Batu Cermin.

"Berdasarkan pengambilan sampel tadi pagi, kami tidak menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita. Semua yang dijual sesuai ketentuan," tuturnya.

Lanjutnya, temuan ini memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi yang beredar di Labuan Bajo itu tetap memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Kami terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng baik merek Minyakita ataupun merek-merek lainnya," ujar Ajun komisaris polisi itu.

Selain pengawasan, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk Minyakita dan produk kebutuhan pokok lainnya.

Dimana, saat ini terdapat tiga perusahaan dari 45 perusahaan produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan, yakni PT. TAI, PT. AEGA dan Koperasi Produsen UMKM KTN.

Praktek kecurangan dari tiga perusahaan tersebut sementara ditangani langsung oleh pihak Bareskrim Polri.

"Produk Minyakita yang beredar di Labuan Bajo takarannya masih sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta masyarakat agar tetap tenang dan selalu teliti dalam membeli produk minyak goreng," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan hukum kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng tersebut.

"Kami akan berikan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam produk Minyakita. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan yang merugikan," tegas AKP Lufthi .

Kasat Reskrim juga meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran. Jika ditemukan, segera laporkan agar pelaku bisa ditindak tegas," ungkapnya.**#