Dukung Keselamatan Berlalu lintas, Polsek Kuwus Tegur Sopir Bus
Tribratanewsmanggaraibarat.com- Anggota Polsek Kuwus Polres Manggarai Barat memberikan teguran terhadap sopir bus angkutan umum yang menaikkan penumpang di atas kendaraan. Hal tersebut dilakukan saat Kapolsek Kuwus IPDA Matheos A. D. Siok bersama anggota polsek sedang melaksanakan penertiban kendaraan roda dua dan roda empat depan Mapolsek Kuwus, Selasa (14/1/2020) pagi.
Saat melaksanakan penertiban kendaraan depan Mapolsek Kuwus, anggota mendapati bus yang mengangkut penumpang di atas kendaraan. Mendapati hal tersebut, anggota menghentikan bus dan menyuruh penumpangnya turun dari atap kendaraan.
Anggota polsek kemudian, memeriksa surat kelengkapan surat milik pengemudi kendaraaan. Selain itu, memberikan teguran kepada sopir dan pelajar yang menumpang di atas kendaraan. Disampaikan agar pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan tidak diulangi kembali.
Setelah diberikan himbauan dan teguran kemudian kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Pelajar yang sebelumnya naik di atas kendaraan diperintah naik di dalam bus seperti penumpang lainnya.
Kapolsek Kuwus mengatakan bahwa adanya pelanggaran lalu lintas yang ditemukan, anggota polsek langsung merespon dengan menghentikan kendaraan dan memberikan teguran dan himbauan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Saya juga menghimbau kepada pengendara yang melakukan pelanggaran yaitu : 1. Taati peraturan Lalu lintas untuk keselamatan kita bersama baik sopir, penumpang dan pejalan kaki. 2. Membawa kendaraan jangan terlalu kencang, ingat keluarga menanti di rumah. 3. Kelengkapan kendaraan harus diperhatikan, STNK, Buku KIR, SIM dan ijin trayek. 4. Kondisi kendaraan harus diperhatikan, antara lain ban dan rem kendaraan, mengingat kondisi jalan di Wilayah Hukum Polsek Kuwus yang kebanyakan pegunungan dan kondisi jalan kebanyakan sudah rusak. 5. Jangan memuat penumpang melebihi kapasitas karena bisa membahayakan keselamatan penumpang dan kalau terjadi kecelakaan atau jatuh, sopir/pengemudi harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum,” kata kapolsek.
Dengan himbauan tersebut diharapkan kepada pengendara kendaraan pribadi maupun pengemudi angkutan umum di wilayah Polsek Kuwus bisa tertib berlalu lintas. Selain itu, bagi para pelanggar yang mendapatkan teguran tidak mengulangi lagi perbuatannya. (RS)