Jaga Kondusifitas Sidang Sengketa, Warga Surunumbeng dan Nangalili Sepakati Damai di Polsek Lembor

Jaga Kondusifitas Sidang Sengketa, Warga Surunumbeng dan Nangalili Sepakati Damai di Polsek Lembor

Tribratanewsmanggaraibarat.com-​Labuan Bajo - Menjelang pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dua kelompok warga yang tengah bersengketa, yakni warga Kampung Kaca, Desa Surunumbeng dan warga Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, NTT, bersepakat untuk menjaga stabilitas keamanan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama yang berlangsung di Aula Mako Polsek Lembor pada Kamis, 16 April 2026, pukul 10.00 Wita. Pertemuan strategis ini diinisiasi oleh kepolisian guna mencegah potensi konflik horizontal di lokasi sengketa yang terletak di wilayah Desa Nangalili.

Komitmen Kamtibmas Kepolisian

Kapolsek Lembor, Ipda Vinsensius Hardi Bagus, S.I.P., dalam arahannya menekankan pentingnya kedewasaan dalam menghadapi proses hukum. Ia menegaskan bahwa kehadiran kepolisian adalah untuk memastikan hukum berjalan tanpa gangguan keamanan.

"Sesuai jadwal, besok tanggal 17 April 2026, Pengadilan Negeri Labuan Bajo akan melaksanakan sidang setempat. Hari ini saya mengundang bapak-bapak semua untuk membangun sebuah kesepakatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pada saat sidang berjalan nantinya," ujar Ipda Vinsensius di hadapan para tokoh masyarakat dan perwakilan hukum.

Pembatasan Massa dan Jaminan Keamanan

Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut adalah pembatasan jumlah warga yang hadir di lokasi persidangan guna menghindari kerumunan yang tidak terkendali (mobilisasi massa).

Perwakilan pihak Tergugat, H. Ramlin, menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan mengikuti aturan yang telah disepakati bersama pihak kepolisian.

"Terima kasih atas undangan Bapak Kapolsek. Untuk diketahui, kami warga Desa Nangalili telah menyediakan perwakilan hadir di lokasi persidangan berjumlah 25 orang. Identitas ke-25 orang tersebut akan segera kami sampaikan secara resmi ke Polsek Lembor," tegas H. Ramlin.

Senada dengan hal tersebut, Petrus Dadu selaku perwakilan pihak Penggugat juga memberikan komitmen serupa. Beliau memastikan bahwa warga Kampung Kaca akan mematuhi batas maksimal kehadiran yang telah disepakati.

"Sesuai dengan penyampaian Bapak Kapolsek, kami warga Kampung Kaca, Desa Surunumbeng, akan hadir di lokasi berjumlah 19 orang saja," ungkap Petrus Dadu.

Poin-Poin Kesepakatan Bersama

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, terdapat tiga poin utama yang menjadi landasan pelaksanaan sidang lapangan esok hari yakni,

Pertama, Jaminan Keamanan: Pihak Penggugat dan Tergugat menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat.

Kedua, Larangan Mobilisasi: Kedua pihak berjanji untuk tidak memobilisasi atau menghadirkan orang/pihak manapun yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan perkara.

Ketiga, Kapasitas Terbatas: Jumlah kehadiran resmi ditetapkan sebanyak 19 orang dari pihak Penggugat dan 25 orang dari pihak Tergugat.

Langkah Antisipatif

Penandatanganan ini turut disaksikan oleh pengacara pihak Tergugat, Syair Abdul Mutalib, SH. Langkah proaktif Polsek Lembor ini dinilai sebagai upaya preventif yang krusial, mengingat tensi perkara sengketa lahan seringkali memanas saat pemeriksaan di lapangan.

"Kami mengharapkan setiap dinamika yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bijaksana dengan tetap menjunjung tinggi koridor hukum yang berlaku di Indonesia," sebut Kapolsek Lembor.

Dengan adanya kesepakatan tertulis ini, tanggung jawab menjaga ketertiban kini berada di pundak kedua belah pihak, dengan harapan proses pencarian keadilan melalui jalur hukum dapat berjalan dengan lancar dan damai.**#