Permintaan Korban, Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kapal Yacht Dibebaskan

Permintaan Korban, Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kapal Yacht Dibebaskan

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kasus pencurian perhiasan senilai Rp 500 juta milik turis Australia di kapal pesiar (yacht) kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir damai.

Dua nelayan terduga pelaku pencurian lolos dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara setelah kasus diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian secara damai oleh Polres Manggarai Barat.

"Untuk kasus tersebut sudah dilakukan RJ (restorative justice) dikarenakan permintaan dari korban," kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., Senin (29/9/2025) siang.

Tak ada proses hukum terhadap dua nelayan tersebut. Korban telah kembali ke negara asalnya.

Keputusan tersebut diambil setelah para terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wisatawan mancanegara itu.

Walhasil, nelayan berinisial MI (18) dan AS (17) yang sempat diamankan kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Kami melakukan RJ atas permintaan dari korban. Korban memutuskan tidak melanjutkan kasus ini karena telah menerima permintaan maaf dari para terduga pelaku," sebutnya.

Dirinya juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kedua terduga pelaku. Apalagi Labuan Bajo merupakan kawasan destinasi pariwisata super premium yang perlu dijaga bersama.

"Diharapkan, ini menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Daerah ini harus kita jaga, terlebih keamanan dan kenyamanan para wisatawan," ujar AKP Dimas.

Sebelumnya, MI (18) dan AS (17) ditangkap Polres Manggarai Barat lantaran mencuri cincin pernikahan dan kalung milik turis Australia di atas yacht di perairan Taman Nasional Komodo. Yacht itu milik satu keluarga wisatawan asal Australia, yakni suami istri dan anak.

Saat pencurian barang berharga itu, tak ada orang di yatch. Wisatawan sedang berenang (snorkeling). Pencurian itu terjadi pada 5 September 2025.

"Waktu kejadian, korban tengah melakukan aktivitas snorkeling bersama keluarga di Manta Point, Perairan Pulau Komodo. Kapal yachi tersebut ditinggal tanpa pengawasan," ungkap Ajun komisaris polisi itu, Selasa (9/9/2025) lalu.

AKP Dimas menjelaskan kedua nelayan asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat melakukan aksinya dengan berpura-pura menjala ikan di sekitar Yacht milik korban. Saat korban tak ada di Yatch, MI dan AS mengambil barang berharga korban.

Polisi mengamankan dua cincin titanium berlapis berlian dan satu kalung platinum dari tangan MI dan AS. Sejumlah barang lain juga diamankan, yakni tiga topi, satu gitar merek Yamaha, satu jaket, satu earphone, dan satu senter selam, dan barang bukti lain.

Petugas juga mengamankan satu palu dan satu perahu yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

"Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya," jelasnya.**#