Nekat Bobol Asrama Polisi, Pemuda di Labuan Bajo Ditangkap Tim Jatanras Komodo

Nekat Bobol Asrama Polisi, Pemuda di Labuan Bajo Ditangkap Tim Jatanras Komodo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Pemuda berinisial MMK (20) warga Kabupaten Sumba Barat, yang tinggal dan menetap di Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ditangkap Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) setelah melakukan pencurian di Asrama Polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 86 / IV / 2021 / NTT / Res Mabar, pelaku MMK (20) melakukan aksinya pada hari Rabu (14/04/2021) lalu sekitar pukul 04.00 Wita di Asrama Polisi (Aspolsek Komodo) Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Pelaku masuk ke dalam rumah setelah berhasil menjebol pintu belakang rumah korban.

Pelaku MMK (20) kemudian mengambil sejumlah harta benda korban atau barang–barang berharga milik korban berupa 2 (dua) unit HP merk OPPO, 1 (satu) buah gelang emas seberat 3 gram, 2 (dua) buah kalung emas seberat 6 gram, dan 3 (tiga) buang cincin emas seberat 9 gram.

Mengetahui kehilangan, korban bernama Putu Rina Yani (36) selanjutnya melapor ke Mapolres Manggarai Barat dengan mencantumkan kerugian sekira Rp 18.000.000,-

"Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dari beberapa saksi yang sudah kita periksa," ujar Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., Selasa (27/04/2021) pagi.

Selama hampir 2 (dua) minggu melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar dibawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada hari Selasa (27/04/2021) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita. Barang bukti berupa HP dan perhiasan emas korban juga berhasil diamankan.

"Pelaku diamankan di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Barang bukti juga kami amankan dari para saksi karena sempat dijual. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyidikan lebih lanjut," tambah IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Atas perbuatannya pelaku pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.*[RS]*