Menang Praperadilan, Polisi Resmi Menahan Direktur PT OMB di Labuan Bajo

Menang Praperadilan, Polisi Resmi Menahan Direktur PT OMB di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Polisi secara resmi menahan tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Tersangka RK (42) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat.

"Tersangka RK (42) langsung ditahan tadi malam usai menjalani pemeriksaan tambahan. RK (42) disangkakan dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K., Jumat (01/09/2023) pagi.

Menurutnya, penahanan terhadap RK (42), merupakan kewenangan penyidik  kepolisian untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Penyidik dalam mengambil keputusan untuk melakukan penahan telah mempertimbangkan subjektif dan objektifnya.

"Alasan subjektifnya karena ditakutkan saat melimpahkan ke kejaksaan yang bersangkutan sulit untuk dihadirkan. Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, RK (42) mangkir dari 2 kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).," jelasnya.

"Untuk unsur objektifnya, penyidik takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, Karena pada saat proses pengumpulan informasi, tersangka juga diketahui tidak kooperatif yakni berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti dengan cara dibakar," tambahnya.

Sebelum ditahan, tersangka RK (42) warga Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang merupakan Direktur PT OMB itu sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Sumarno, S.H. di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (14/08/2023) lalu.

"Tersangka menduga ada kekeliruan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB," ujar Kasat Reskrim.

Namun, sidang Pra Peradilan dengan nomor : 2 / Pid.pra / 2023 / PN. Lbj, telah berlangsung selama kurang lebih enam hari itu dimenangkan oleh pihak Polres Manggarai Barat sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Rabu (23/08/2023) lalu.

"Dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum RK (42), Sumarno, S.H. yang menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB cacat prosedural dan syarat kriminalisasi sehingga proses hukum terhadap pelaku dilanjutkan sesuai tahapan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Mantan Kasatreskoba itu.

Lanjut Perwira berpangkat AKP itu, penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.**#