Jatanras Polres Mabar Bekuk 2 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Jatanras Polres Mabar Bekuk 2 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Tim Jatanras Polres Manggarai Barat membekuk 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian jenis kupon putih secara online, Jumat (19/8/2022), di Dusun Deru, Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. 

Penangkapan pelaku perjudian tersebut di pimpin oleh ketua tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada bersama 4 orang anggota. 

Adapun identitas dari kedua orang terduga pelaku yakni BL (35) dan KS (30). Kedua terduga pelaku berasal dari  Dusun Deru, Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar. 

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, Tim kita telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penjualan Kupon Putih secara online,” Terang AKP Ridwan. 

Lebih lanjut AKP Ridwan mengatakan, Penangkapan terduga pelaku tersebut didasari adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Jatanras. 

“Kita mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan agen penjual Kupon Putih secara online,” Ujarnya. 

Lanjut dikatakan, Selain kedua orang terduga pelaku, tim Jatanras juga berhasil mengamankan satu unit HP merek oppo warna biru, Satu unit HP merk vivo warna hitam biru, Satu buah buku rekapan angka kupon putih, Satu buah kartu ATM BRI dan uang tunai sejumlah Rp 861.000 

AKP Ridwan menambahkan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di ruangan Jatanras Polres Mabar untuk lakukan interogasi lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya akan di serahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tambah AKP Ridwan. 

Diberitakan hingga saat ini terduga pelaku belum di serahkan kepada penyidik Satuan Reskrim untuk dilakukan proses penyelidikan maupun penyidikan.