Ini Target Operasi Pekat 2022, Jelang Natal dan Tahun Baru

Ini Target Operasi Pekat 2022, Jelang Natal dan Tahun Baru

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat menjelang perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023, Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) akan menggelar Operasi Pekat Turangga 2022. Pelaksanaan Operasi itu sendiri akan dilaksanakan selama 15 hari terhitung tanggal 06 Desember sampai dengan 21 Desember 2022.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si melalui Kepala Bagian Operasi AKP Roberth M. Bolle mengatakan operasi Pekat tahun ini yang menjadi target adalah tempat, orang dan barang atau benda. 

Dijelaskan, sasaran tempat yang dimaksudkan, dalam hal lokasi yang sering digunakan untuk mengkonsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, prostitusi, perjudian, penyalahgunaan sajam dan senpi, makanan dan minuman kadaluarsa, tempat rawan tindak pidana pencurian 3 (Pencurian berat, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor), penyalahgunaan kembang api atau mercon serta meriam bambu atau kaleng. 

Sedangkan sasaran orang antara lain, Kelompok atau perorangan yang mengkonsumsi miras, kelompok masyarakat yang mengadakan pesta miras, orang yang mengkonsumsi miras, pelaku penjual miras tanpa dokumen perijinan, bandar maupun pengguna, pengedar dan pemakai narkoba. 

Selain itu lanjut AKP Roberth yang menjadi target juga antara lain pemilik hotel atau losmen, para mucikari, pelaku perjudian, pengecer Kupon Putih, pelaku yang membawa sajam dan senpi ilegal, para distributor sembako dan minuman, para pedagang di Pasar, para penadah, Orang yang menjual kembang api atau mercon yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Distributor kembang api maupun pelaku tindak pidana lainnya. 

Sementara itu benda atau barang yang menjadi target operasi antara lain bahan baku maupun benda lain yang gunakan untuk pembuatan miras, Obat atau Zat lainnya yang gunakan untuk pembuatan miras tradisional, miras ilegal, narkotika dan psikotropika, kartu remi, meja bola guling, ayam, kertas kupon putih, sajam dan senpi ilegal, kembang api atau mercon, meriam bambu atau kaleng, makanan dan minuman kadaluarsa, kendaraan roda 2 dan roda 4, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing dan barang lainya yang merupakan hasil tindak pidana. 

“Jadi, itu semua yang akan menjadi target operasi pekat pada tahun ini,” Beber AKP Roberth. 

Lebih lanjut AKP Roberth mengimbau agar masyarakat dapat menghindari tempat-tempat yang menjadi tempat perkumpulan untuk mengkonsumsi miras, tidak bermain judi, mengkonsumsi narkoba maupun melakukan tindak pidana lainnya yang dapat mengganggu situasi kamtibmas menjelang perayaan natal dan tahun baru. 

“Kita harapkan, menjelang natal dan tahun semuanya berjalan dengan aman dan lancar, sehingga masyarakat yang merayakannya merasa aman dan nyaman,” Harap AKP Roberth. 

AKP Roberth juga meminta dukungan dari semua masyarkat untuk bersama-sama mendukung dan membantu Polres Mabar dalam menjaga situasi kamtibmas. 

“Kita sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang natal dan tahun baru,” Tutupnya.