Distribusi Ilegal, Polisi Amankan Dua Truk Angkut Tabung Gas Elpiji Tanpa Dokumen

Distribusi Ilegal, Polisi Amankan Dua Truk Angkut Tabung Gas Elpiji Tanpa Dokumen

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Unit II (dua) Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat mengamankan Sopir dan Kernet sekaligus dua truk bermuatan Tabung Gas LPG alias Gas Elpiji yang tidak disertai dokumen resmi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dua unit truk tersebut diamankan karena saat membawa Tabung Gas Elpiji tidak dilengkapi surat menyurat atau dokumen resmi terkait Tabung Gas tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengatakan truk bermuatan Tabung Gas Elpiji itu diamankan pada Sabtu (23/01/2021) sekitar pukul 17.00 Wita, saat kedua truck tersebut keluar dari Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada truk yang mengangkut Tabung Gas Elpiji tanpa dokumen, saat dilakukan penyelidikan ternyata benar dan Polisi berhasil mengamankan dua truck bermuatan Tabung Gas Elpiji dan menangkap Sopir dan Kernet dari kedua truck tersebut. 

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, Sopir dan Kernet truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin angkut dari Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.
 
Truck tersebut bermuatan Tabung Gas Elpiji dengan jumlah sekitar 1.114 (seribu seratus empat belas) Tabung Gas Elpiji, dimana mobil Mitsubishi Fuso dengan nomor Polisi P 9557 UR memuat 535 Tabung Gas Elpiji dengan rincian 35 Tabung ukuran 50 Kg dan 500 Tabung ukuran 12 Kg, sedangkan 579 Tabung Gas Elpiji lainnya dimuat oleh mobil Mitsubishi Fuso dengan nomor Polisi P 9026 UZ dengan rincian 549 Tabung ukuran 12 Kg dan 30 Tabung ukuran 5,5 Kg yang akan di bawa ke Labuan Bajo dan Ende.

“Kami tanya dari Sopir dan Kernet tersebut terkait kelengkapan surat menyurat atau dokumen Tabung Gas Elpiji tersebut mereka hanya terdiam dan tidak bisa menunjukkan apa yang diminta Polisi,” tuturnya.

Pengiriman Tabung Gas Elpiji dengan cara seperti itu menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, sangat beresiko dan sangat membahayakan. Sesuai aturan pengiriman BBM atau Tabung Gas Elpiji harus menggunakan kendaraan khusus dan harus dilengkapi dengan dokumen pengiriman serta menggunakan kapal khusus yang hanya memuat BBM atau Tabung Gas Elpiji tanpa memuat penumpang. 

“Bayangkan kalau seandainya tabung gas itu bocor dan meledak saat berada di dalam kapal, maka hanguslah kapal itu, dan akan banyak korban jiwa,” ujar Mantan Kapolsek Lembor ini. 

Saat ini Sopir dan Kernet truk bermuatan Tabung Gas Elpiji yang diketahui berinisial AR (41) warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, AF (37) warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, SW (47) warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan MFY (25) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Unit II (dua) TIPIDTER SatReskrim Polres Manggarai Barat.

Dari hasil penyidikan sementara dari keterangan Sopir dan Kernet tersebut Tabung Gas Elpiji itu merupakan milik seseorang berinisial GP dan Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

“Sementara Sopir dan Kernet diamankan Polisi dikarenakan tidak dapat menunjukkan bukti dokumen resmi izin pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas),” tegasnya.

“Kami juga menginformasikan bahwa penyidik Unit II TIPIDTER sudah berangkat ke Bali untuk memeriksa saudara GP yang diduga merupakan pemilik Tabung Gas Elpiji tersebut,” tambahnya. *[RS]*