Polisi Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Labuan Bajo
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Banyak cara yang dilakukan oleh jaringan pengedar dan pengguna narkotika. Agar bisa meloloskan barang haram tersebut dari tangkapan petugas. Salah satunya menggunakan jasa pengiriman cepat yang marak digunakan publik.
Namun, modus tersebut berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat dengan menangkap seorang pria berinisial IW (33) alias Detha warga Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
IW (33) ditangkap saat mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Frans Nala, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin (04/09/2023) pagi.
Kasat Resnarkoba Polres Mabar, IPTU Matheos A. D. Siok menjelaskan, sekitar pukul 07.00 Wita, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Bandung melalui jasa pengiriman barang tujuan Labuan Bajo yang dicurigai berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas kemudian mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang untuk menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut.
"Sekitar pukul 08.45 Wita, terduga pelaku datang mengambil paketan dengan cara perlihatkan foto resi di handphone yang digunakan untuk menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang," kata Mantan Kapolsek Komodo itu, Senin (04/09/2023) malam.
Lanjut IPTU Matheos, petugas langsung melakukan penangkapan dan meminta pemilik untuk membuka paket tersebut dan disaksikan oleh para saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat dibuka paket tersebut berisi 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu," terang Perwira berpangkat Inspektur Polisi itu.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Ditempat terpisah, Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang marak terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
"Saya apresiasi kinerja Satresnarkoba, dalam upayanya memberantas peredaran narkotika. Dengan pengungkapan ini, entah berapa ribu anak muda atau masyarakat Manggarai Barat yang bisa diselamatkan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus kedua dalam bulan September ini yang berhasil diungkap oleh petugas kepolisian.
Setelah sebelumnya pada Jumat (01/09/2023) lalu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa Narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari tanggal 1 September sampai 4 September 2023, kita sudah mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat dengan modus yang berbeda," jelas Alumni Akpol angkatan 2004 itu.
Selain itu, Kapolres Mabar juga meminta peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari upaya pemberantasan Narkotika di wilayah Manggarai Barat khususnya di Kota Pariwisata Super Premium Labuan Bajo.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut, Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Manggarai Barat bersih dari Narkotika," tegas Perwira berpangkat AKBP itu.
"Ayo, sama-sama kita berperan aktif untuk Manggarai Barat yang aman dan damai," pesannya.**#