Kasat Reskrim Polres Mabar: Satu Orang Pelaku Pengemboman Ikan Di Perairan Taman Nasional Komodo Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Mabar: Satu Orang Pelaku Pengemboman Ikan Di Perairan Taman Nasional Komodo Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tribrtanewsmanggaraibarat.com- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah menetapkan satu  orang tersangka pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Taman Nasional Komodo (TNK) yang ditangkap pada Jumat,  (2/9/2016) lalu.

"Satu orang pelaku pengemboman ikan di perairan TNK telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Alfred S.B. Nahor, S.Pi, SIK, Selasa (6/9/2016).

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Alfred S.B. Nahor, S.Pi, SIK mengatakan, dari 5 orang Nelayan asal Sape, Bima, NTB yang diringkus oleh Tim Patroli gabungan Polres Mabar dan BTNK setelah di lakukan pengembangan atau pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti yang cukup atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup , maka, dari kelima orang tersebut ditetapkan salah satu orang sebagai tersangka yang beinisial M (27), laki-laki, asal Sape, Bima, NTB, dan dari hasil pemeriksaan juga telah diketahui pelaku utama yang berinisial A, Laki-laki, asal Sape Bima, NTB, dimana pelaku utama diduga berada di Bima, dan telah diterbitkan surat penangkapan.

"Tersangka pengeboman ikan dijerat Pasal 84 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 33 ayat 3 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDAH jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, diancam dengan pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar," ujar Kasat Reskrim.

[oryfe's-Humas Polres Mabar]