Berkas Perkara Kasus Anirat P21, Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Mabar serahkan TSK dan BB ke Kejari Labuan Bajo

Berkas Perkara Kasus Anirat P21, Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Mabar serahkan TSK dan BB ke Kejari Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com - Penyidik tindak pidana umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Resor Manggarai Barat (Sat Reskrim Polres Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari ini, Senin (4/12/2017) menyerahkan dua tersangka masing-masing atas nama Suandi dan sukirman serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuan Bajo sehubungan dengan telah lengkapnya (P21) berkas perkara kasus penganiayaan berat (anirat).

Kejadian tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mabar sejak dilaporkan pada bulan September 2017 lalu. Kasus tersebut terjadi di sebuah acara pesta tepatnya di Desa Seraya Maranu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Yang mana korban atas nama Irfandi mengalami luka tikam sebanyak 3 kali tusukan anatara lain, di bagian punggung atas kanan, punggung bawah kiri dan dada bagian tengah, sedangkan korban atas nama Ilham mengalami luka tikam sebanyak 1 tusukan di dada bagaian kanan.

Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K menyampaikan bahwa sesuai hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil diamankan satu hari setelah kejadian penganiaayan berat tersebut. Motif para pelaku kejahatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan adalah faktor ketersinggungan dan terpengaruh alkohol (mabuk Miras).

Lebih lanjut Kasat reskrim menyatakan bahwa, kedua tersangaka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-2 KUHP sub pasal 351 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan pengainayaan.

IPTU I Dewa Gede Ditiya Krishnanda, S.I.K mengharapakan agar dengan pasca kejadian ini, masyarakat umum dan khususnya bagi masyarakat yang melangsungkan acara pesta atau acara yang melibatkan masa dalam jumlah banyak agar membatasi para tamu undangan dalam hal mengkomsumsi miras, sehingga tidak terulang kembali kejadian serupa.