Kapolres Manggarai Barat Bahas Aturan PPKM Level 3 Dengan Forkopimda
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Pemerintah Pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
Pelaksanaan PPKM tersebut terbagi menjadi beberapa level, yakni level 1 hingga 4, tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Penerapan kebijakan PPKM Level 3 tercantum dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.
Untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tersebut, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. membahas aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Bupati Manggarai Barat, Senin (26/07/2021) pagi.
Hasil rapat berupa surat edaran yang mengatur PPKM level 3 segera diterbitkan.
AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K.,M.Si. mengatakan, PPKM level 3 ini diterapkan pada 26 Juli. Penerapannya serentak dengan 276 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 21 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali.
"Kami membahas surat edaran PPKM bersama Forkopimda hari ini," ujarnya.
Dalam surat edaran nanti akan dipaparkan secara detail hal–hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level 3. Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik.
"Pelaksanaan kegiatan di tempat
kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan
25% Work From Office (WFO) dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat," ucap Alumnus Akpol angkatan 2000 itu.
Sebelumnya, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa Kabupaten Manggarai Barat merupakan salah satu dari 276 daerah yang menerapkan PPKM level 3 di luar pulau Jawa dan Bali. PPKM level 3 diterapkan mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021. aktivitas masyarakat dibatasi selama pelaksanaan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali ini akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat
kerja/perkantoran diberlakukan 75%(tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
h. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
i. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
j. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
k. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
l. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
m. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
o. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," jelas Kapolres Manggarai Barat.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Bupati Mabar Edistasius Endi, SE., Wakil Bupati Mabar dr. Yulianus Weng, M.Kes., Danlanal Labuan Bajo Mayor Laut (KH) Budi Purwoto, S.T, M.T., Pabung Kodim 1612/Manggarai Mayor S. Hadi, dan Sekda Mabar Fransiskus Sales Sodo. *[RS]*