Kapolres Mabar : Pelaku TPPO Dapat Dipidana Penjara 15 Tahun
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo, Maraknya kasus Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menjadi atensi serius Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Provinsi NTT merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi. Berdasarkan data UPT BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kupang tahun 2018 s/d 2022, jumlah korban TPPO yang meninggal dunia sebanyak 74 orang dan di tahun 2023 sebanyak 11 orang.
NTT juga sebagai salah satu Provinsi dengan status darurat TPPO dan hal ini sudah menjadi perhatian Presiden serta Menkopolhukam.
Menurut catatan, diakhir tahun 2022 lalu tepatnya di bulan Desember, Polres Manggarai Barat pernah menggerebek sebuah rumah penampungan di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk menggagalkan dugaan upaya TPPO dengan korban sebanyak 14 orang yang akan dikirim ke luar negeri melalui Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, pihaknya sudah mengupayakan berbagai macam langkah preventif. Di antaranya memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk imbauan yang tersebar di beberapa lokasi, Senin (05/06/2023) pagi.
"Kita imbau agar jangan mudah termakan bujuk rayu mereka (pelaku TPPO) dengan diiming-imingi jumlah gaji yang besar dan jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," ungkap Kapolres Mabar.
"Penyalur tenaga kerja itu harus legal, punya badan hukum. Bukan lewat perorangan. Kami juga imbau masyarakat selektif. Kalau ada iming-iming, minimal cari informasi pembanding ke Disnaker kabupaten. Kami juga akan kerjasama dengan Disnaker dan Imigrasi, untuk memastikan seluruh penyaluran pekerja migran ke luar negeri dilakukan lewat jalur yang legal," pungkasnya.
Selain itu, Perwira berpangkat AKBP itu juga menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas dan seluruh satuan kerja diseluruh jajaran Polres Manggarai Barat untuk memberikan imbauan kamtibmas tentang TPPO hingga ke seluruh pelosok Kabupaten Manggarai Barat.
Diharapkan langkah ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi mudah terbujuk rayuan dari para pelaku TPPO yang hendak meggaet korbannya.
"Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat," ujar AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M.
Dia menegaskan, apabila seseorang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang maka orang itu akan dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," tegas Alumni Akpol angkatan 2004 itu.**#