Respons Perhatian Publik, Polres Mabar Pastikan Penanganan Kasus Pencabulan Anak Sesuai Prosedur Hukum
Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Merombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Penanganan perkara yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/III/2026/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT tertanggal 4 Maret 2026 tersebut kini memasuki tahapan krusial penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan secara P-21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
Langkah ini sekaligus merespons dan mengklarifikasi perhatian publik terkait tempo penanganan perkara agar masyarakat mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai prosedur hukum anak yang wajib dipatuhi penyidik.
Meticulous dan Terikat Undang-Undang SPPA
Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan kasus kejahatan terhadap anak memiliki dinamika dan regulasi khusus yang berbeda dibanding penanganan tindak pidana umum. Seluruh proses penyidikan berpatokan ketat pada UU Kepolisian No. 5 Tahun 2026, tentang perubahan ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Perkara ini bermula dari laporan pelapor L.P. (37) pada 4 Maret 2026 terkait dugaan pencabulan terhadap korban anak A.L. (12). Adapun terlapor V.K. (15) berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Kami memahami harapan masyarakat dan pihak keluarga akan kepastian hukum yang cepat. Namun, dalam perkara yang melibatkan anak—baik sebagai korban maupun terlapor—hukum mewajibkan kami menerapkan pendekatan yang sangat berhati-hati, meticulous, dan berbasis perlindungan hak asasi anak," ujar Kasat Reskrim, dalam keterangannya di Mako Polres Manggarai Barat, Sabtu (8/8/2026) malam.
Ajun komisaris polisi itu menegaskan bahwa penyidik tidak sekadar mengejar kecepatan, melainkan kekuatan konstruksi hukum di persidangan kelak.
"Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap tahapan pembuktian, pendampingan psikologis, hingga sinkronisasi keterangan harus melampaui standar ketelitian tinggi. Ini dilakukan agar hak-hak korban terpenuhi, dan di sisi lain, tidak ada celah hukum saat perkara disidangkan di pengadilan," tegasnya.
Pendampingan Lintas Sektoral dan Transparansi Penyidikan
Sejak laporan diterima di SPKT, Tim Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat melangkah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Merombok, mengamankan barang bukti material, serta mengajukan Visum et Repertum (VeR) ke RSUD Komodo.
Mengingat dampak trauma pada korban anak, penyidik juga membangun koordinasi intensif bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat serta Kepala Rumah Perlindungan dan Rumah Aman Kabupaten Manggarai Barat untuk pendampingan psikologis berkelanjutan.
Untuk menjamin kepastian dan keterbukaan informasi kepada pihak keluarga korban, Polres Mabar secara berkala menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Kami memastikan transparansi tetap berjalan. Setiap tahapan penyidikan selalu kami sampaikan secara terstruktur kepada keluarga pelapor melalui SP2HP agar pihak keluarga mendapatkan informasi resmi langsung dari penyidik," tambah AKP Lufthi.
Relevansi Progres Berkas Perkara dan Koordinasi Kejari
Guna menjawab isu keterlambatan proses hukum, penyidik memaparkan rekam jejak penyempurnaan berkas perkara yang berjalan secara intensif bersama Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat:
Pertama, 24 Juni 2026: Penyidik menyerahkan Pra-Berkas Perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat.
Kedua, 7 Juli 2026: Penyidik menerima Berita Acara Koordinasi/Konsultasi serta petunjuk teknis (p-19) dari JPU.
Ketiga, 23 Juli 2026: Penyidik menyerahkan kembali berkas perkara hasil perbaikan kepada pihak Kejari Manggarai Barat.
Keempat, 5 Agustus 2026: Penyidik dan JPU kembali menggelar koordinasi teknis guna mendalami penyempurnaan perbaikan materiil, khususnya penguatan detail keterangan Anak Korban dan Anak (Tersangka).
"Proses bolak-balik berkas atau konsultasi materiil antara Penyidik dan JPU adalah wujud kehati-hatian bersama demi menyempurnakan alat bukti. Berdasarkan hasil koordinasi terakhir tanggal 5 Agustus lalu, perbaikan materiil keterangan anak korban dan tersangka sedang dirapikan dan dijadwalkan diserahkan kembali secara resmi ke Kejari pada Senin, 10 Agustus 2026 mendatang," terang AKP Lufthi.
Persiapan Tahap II dan Imbauan Pengawasan Sosial
Setelah penyerahan berkas pada 10 Agustus 2026, penyidik Polres Mabar akan segera menerbitkan SP2HP lanjutan kepada pelapor serta memfokuskan koordinasi akhir untuk penerbitan surat P-21 (pemberitahuan berkas perkara lengkap) dari Kejaksaan.
Jika status P-21 telah diterbitkan, Polres Manggarai Barat akan langsung melimpahkan tersangka (ABH) dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk memasuki proses persidangan anak.
Menutup keterangannya, Kasat Reskrim Polres Mabar mengajak seluruh lapisan masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan serta perlindungan terhadap anak di lingkungan masing-masing.
"Anak adalah masa depan kita yang wajib kita lindungi bersama. Kami mengimbau para orang tua, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memperkuat pengawasan sosial. Polres Manggarai Barat berkomitmen penuh menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu," tutupnya.**#
Humas Polres Manggarai Barat

