Jelang Pemilu 2019, Kapolsek Kuwus Ingatkan Netralitas PPL Selama Bertugas
Tribratanewsmanggaraibarat.com- Kapolsek Kuwus Ipda Alvian Hidayat S.Tr.K mengingatkan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) harus menjaga netralitas selama pemilu 2019 berlangsung dan melarang keras semua pihak mengonsumsi miras saat pencoblosan dan perhitungan suara.
Hal ini disampaikan Kapolsek Kuwus saat memamparkan materi tindak pelanggaran dalam Sosialisasi Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Desa Thn 2019 Tingkat Kecamatan di Aula Paroki Hati Kudus Yesus Golowelu, Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat, Kamis (04/04/19) Kemarin.
Lebih lanjut, Ia juga menyebut penanganan pelanggaran pemilu tingkat kabupaten akan ditangani oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Pengawas, Penyidik dan Kejaksaan.
“Untuk penanganan pelanggaran pemilu paling lama 7 hari kerja sejak ditemukan dugaan pelanggaran dan setelah temuan laporan diterima dan diregistrasi, proses hukum selanjutnya paling lama paling lama 14 hari kerja” terang Ipda Alvian.
Oleh karenanya, Kapolsek Kuwus mengingatkan semuah pihak untuk teguh prinsip dan bekerja sesuai undang-undang,
“Tugas PPL ini cukup berat dalam pemilu serentak ini, tapi tetap jangan sampai ada keberpihakan diantara kita semua” Lanjutnya
Sementara itu, Ketua Anggota PPK Kuwus Dionisia Kurnia mengatakan koordinasi antara Panwas dan PPK amat penting dalam menyukseskan pemilu April 2019 mendatang.
“Kita mempunyai tugas yang hampir sama yaitu panwas sebagai pengawasan pada tahap kampanye dan penghitungan suara sedangkan PPK sebagai penyelenggara Pemilu” Kata Dionisa saat memaparkan materi tahapan pemilu
Dionisia juga menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pendataan jumlah pemilih di setiap desa sebelum dikirim ke KPU.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kuwus Fransiskus Male, Ketua Panwas Kecamatan Kuwus Patrisius Suwandi S.Sos, dan Ketua PPK kec. Kuwus Anggota Dionsia Kurnia.