Pelaku Pencurian Ditangkap, Polisi Kembalikan Handphone Milik Siswi Asrama Putri di Welak
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Rasa cemas yang selama ini menyelimuti warga Desa Orong, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, NTT perlahan mulai sirna.
Setelah rentetan kasus pencurian yang meresahkan, kehadiran negara melalui aparat kepolisian berhasil memulihkan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Pada Rabu (21/1/2026) lalu, suasana haru menyelimuti momen pengembalian barang bukti berupa telepon seluler (handphone) milik korban pencurian di asrama putri di Kecamatan Welak.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dalam membongkar aksi pencurian handphone dan sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
Kepala Desa Orong, Stefanus Hadur, S.Pd, hadir langsung untuk memberikan dukungan moral sekaligus menyampaikan apresiasi mendalam kepada korps baju cokelat tersebut. Baginya, keberhasilan ini bukan sekadar soal pengembalian barang materiil, melainkan tentang pulihnya kepercayaan publik.
"Atas nama masyarakat dan Pemerintah Desa Orong, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Resmob Polres Manggarai Barat. Mereka telah bekerja keras, siang dan malam, untuk mengungkap kasus yang selama ini membuat warga kami merasa tidak tenang," kata Stefanus dengan nada penuh syukur.
Keadilan yang Nyata
Stefanus juga memberikan apresiasi khusus terhadap kebijakan Kapolres Manggarai Barat yang memprioritaskan pengembalian barang milik korban segera setelah prosedur hukum memungkinkan.
Menurutnya, tindakan ini memberikan dampak psikologis yang positif bagi para korban.
"Kami sangat bersyukur karena barang milik korban sudah bisa kembali ke tangan yang berhak. Ini adalah wujud nyata dari rasa keadilan. Masyarakat kecil merasa dilindungi dan didengarkan," ujarnya.
Harapan untuk Kamtibmas yang Kondusif
Kasus pencurian sepeda motor dan alat komunikasi di wilayah pedesaan seringkali menjadi pukulan berat bagi ekonomi warga. Oleh karena itu, keberhasilan Tim Resmob Komodo ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelaku kriminal bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan di Bumi Komodo.
Menutup pernyataannya, Stefanus berharap momentum ini dapat memperkuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Ia menginginkan wilayah Welak, khususnya Desa Orong, kembali menjadi daerah yang tenang dan harmonis.
"Kami berharap pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran bagi siapapun yang berniat berbuat jahat. Ke depan, kami ingin situasi kamtibmas tetap kondusif, sehingga masyarakat bisa beraktivitas tanpa perlu merasa resah lagi," tutur Kepala Desa Orong itu.
Pengembalian Barang Bukti
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. membeberkan alasan mendasar di balik kebijakan pengembalian barang bukti hasil pencurian kepada pemilik aslinya.
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya Polri dalam memberikan pelayanan prima dan menjamin hak-hak korban kejahatan.
Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pengembalian barang bukti yang umumnya berupa kendaraan bermotor atau alat elektronik dilakukan setelah seluruh proses identifikasi dan administrasi penyidikan dinyatakan rampung.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Selama tidak mengganggu proses pembuktian di pengadilan, barang tersebut akan kami kembalikan," tegas Kasat Reskrim dalam keterangannya, Jumat (23/1) malam.
AKP Lufthi juga menambahkan bahwa proses pengembalian ini dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun. Warga cukup membawa dokumen ataupun bukti kepemilikan yang sah untuk diverifikasi oleh tim penyidik.
"Tugas kami tidak berhenti saat borgol dikunci di tangan pelaku. Tugas kami tuntas saat hak-hak korban bisa kita pulihkan. Barang-barang ini mungkin kecil bagi sebagian orang, tapi bagi para pemiliknya, ini adalah hasil keringat yang sangat berharga," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial HB (28), yang merupakan residivis kambuhan, berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, pada Senin (12/1/2026) siang.
Kini, HB (28) tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Keberhasilan Polres Manggarai Barat dalam mengungkap kasus ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di Manggarai Barat, membuktikan bahwa profesionalisme kepolisian mampu memberikan dampak langsung bagi ketentraman warga di pelosok desa.**#
Humas Polres Manggarai Barat

