Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangga, Tim Jatanras Komodo Amankan Seorang Pemuda

Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangga, Tim Jatanras Komodo Amankan Seorang Pemuda

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Seorang pemuda berinisial IN (26) warga Benteng, Desa Golo Ngawan, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, diamankan Polisi atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik tetangganya di Waenahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaku diamankan petugas gabungan dari Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat dan dibackup Bhabinkamtibmas Desa Terong di Kampung Woang, Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Kamis (19/08/2021) malam sekitar pukul 23.34 Wita.

"Untuk pelaku sudah kami amankan pada Kamis malam di Kampung Woang, Desa Terong. Saat ini sudah berada di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., Kamis (26/08/2021) pagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah Nopol EB 6532 GE, dengan Nomor Mesin JM41E1587413 dan Nomor Rangka MHIJM4110LK587603.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara," ucapnya.

Adapun kronologis kejadian itu bermula ketika pada Minggu, 15 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita di Waenahi, Kelurahan Waekelambu. Saat itu terduga pelaku mengantar istri korban untuk membeli minyak tanah dengan menggunakan sepeda motor korban, setelah itu terduga pelaku kembali pulang ke rumah korban. Tidak lama kemudian, terduga pelaku ingin mengantar Istrinya ke RS. Siloam Labuan Bajo dan ingin meminjam motor korban.

"Lalu korban meminjamkannya. Namun, pelaku tidak kunjung kembali. Setelah itu sekitar pukul 10.30 Wita, dia berusaha menghubungi tersangka lewat telepon ingin memastikan posisinya, tetapi tidak diangkat. Kemudian, nomornya tidak aktif lagi," bebernya.

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Senin, 16 Agustus 2021.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. juga mengungkapkan kronologis penangkapan pemuda tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, setelah menerima LP / B / VIII / 2021 / SPKT / NTT / RES MABAR / POLDA NTT terkait dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. Tim Jatanras Komodo dibawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. bergerak menuju Kota Ruteng Ibu Kota Kabupaten Manggarai, untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku yang mana diketahui bahwa terduga pelaku berasal dari Golongawan, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, namun sering ke Kota Ruteng dan menginap di salah satu rumah kos di kompleks Pasar Puni Ruteng," jelas mantan Kapolsek Lembor itu. 
 
Setelah melakukan penyelidikan Tim Jatanras Komodo mendapat informasi bahwa terduga pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Golongawan sekitar pukul 08.00 Wita dan menurut tetangganya terduga pelaku akan pergi ke Nanga Pa'ang, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. 

"Sehingga Tim pun kembali melakukan penyelidikan menuju ke Nanga Pa'ang, namun karena tidak mendapatkan informasi yang pasti sehingga Tim pun kembali ke Labuan Bajo," ujarnya. 

Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, Tim mendapatkan informasi pasti terkait keberadaan terduga pelaku di Kampung Woang, Desa Terong, sehingga Tim Jatanras Komodo berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Terong guna memastikan informasi itu.

"Pada pukul 18.05 Wita, Tim kembali bergerak dari Labuan Bajo menuju ke Kampung Woang hingga pada pukul 23.34 Wita, Tim Jatanras bersama Bhabinkamtibmas Desa Terong berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah mertuanya di Kampung tersebut," ungkap IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. *[RS]*