Demi Masyarakat, Polisi Tingkatkan Jam Pelayanan Penerbitan SKCK
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Intelkam, IPTU Markus Frederiko Sega Wangge mengungkapkan, pihaknya akan membuka pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga pukul 17.30 Wita, demi mengakomodir lonjakan jumlah pemohon dalam beberapa hari terakhir.
"Kita akan melayani seluruh pemohon sesuai dengan aturan dan akan menambah jam pelayanan sampai pukul 17.30 Wita. Namun kami imbau agar masyarakat tetap tertib dan kami pastikan semua terlayani dengan baik," ujar IPTU Riko Wangge sapaan akrabnya, Rabu (19/04/2023) pagi.
Dikatakannya, Polres Manggarai Barat selalu memberikan pelayanan dengan cepat, tepat dan humanis tanpa Pungli bagi para pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Peningkatan jumlah pemohon SKCK tersebut sudah terlihat sejak hari Senin hingga hari ini Rabu (19/04/2023). Jumlah pemohon sangat meningkat. Kalau sebelumnya, Polres Manggarai Barat hanya menerbitkan sebanyak 10 SKCK per hari. Namun untuk saat ini terjadi lonjakan mencapai 130 SKCK per hari," jelas Mantan Kasat Intelkam Polres Flotim itu.
Terhitung Senin (17/04/2023), jumlah SKCK yang telah diterbitkan selama tiga hari sudah mencapai 330 SKCK.
Pembuatan SKCK merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat untuk berbagai kepentingan seperti, mendaftar menjadi Calon Legislatif, Perangkat Desa dan keperluan lainnya.
Dengan adanya perekrutan sebanyak 550 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk formasi tenaga pengajar (Guru) di Kabupaten Manggarai Barat saat ini, para pemohon SKCK sangat membludak sehingga Polres Manggarai Barat membuat pelayanan SKCK menambah jam kerjanya sampai sore hari. **#