Curi di Kos-Kosan, Terduga Pelaku di Bekuk Tim Jatanras Polres Mabar

Curi di Kos-Kosan, Terduga Pelaku di Bekuk Tim Jatanras Polres Mabar

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Pelaku pencurian di Lamantoro, Labuan Bajo, berhasil di Bekuk tim Jatanras Polres Manggarai Barat, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 15.00 Wita. 

Pemuda asal Labuan bajo, berinisial S (27), dibekuk Tim Jatanras Polres Mabar di seputaran Pede, Labuan Bajo. 

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, SH mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Mabar. 

"Sebelumnya kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat, telah terjadi pencurian hp di Kos-Kosan berupa handphone sebanyak 3 unit, disekitar kampung Lamantoro, Labuan Bajo," Ucapnya. 

AKP Ridwan menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan kasus, dimana terduga pelaku termonitor dua hari yang lalu di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur menuju Labuan Bajo. 

Setelah mengetahui terduga pelaku berada di wilayah Labuan Bajo, Ketua Tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada bersama anggota kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. 

Dari hasil interogasi dan hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan 1 unit handphone merk oppo A12 yang kemudian dijadikan sebagian barang bukti, sedangkan 2 unit Handphone lainnya telah dijual oleh pelaku di Reo. 

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Sambi Rampas bahwa Hp yang telah dijual oleh pelaku di Reo, diminta untuk diamankan,” Kata AKP Ridwan. 

Terduga Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/IX/2022/SPKT/polres mabar/polda NTT. 

Atas perbuatannya terduga pelaku S, lanjut AKP Ridwan menambahkan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.