Sat Lantas Polres Manggarai Barat Tertibkan Pemotor yang Parkir di Trotoar
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat tidak tinggal diam saat melihat beberapa motor yang parkir di trotoar jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (30/11/2020).
Sejumlah personel yang berada di atas mobil operasional seketika turun, lalu menertibkan sepeda motor yang berjajar tersebut.
Motor yang berjajar mulai dari skuter matik (skutik) Honda BeAT, Mio dan beberapa kendaraan lain.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Manggarai Barat Bripka Alfian M. Naha mengatakan, penertiban ini bermula dari patroli anggota di kawasan perkotaan Labuan Bajo.
“Saat melintas di titik lokasi, kita menjumpai sejumlah motor yang parkir di trotoar, padahal kan itu tidak boleh,” ujarnya.
Pasalnya trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki, tapi ini justru digunakan untuk tempat parkir.
“Kita tertibkan, agar tidak menggunakan trotoar untuk parkir kendaraan bermotor,” tegasnya.
Bripka Alfian M. Naha menjelaskan, meski ditertibkan namun motor yang terparkir menyalahi aturan tersebut tidak diberikan surat tilang, namun pemilik ruko maupun pemilik motor diberikan peringatan agar tidak parkir sembarangan.
Setelah motor ditertibkan dengan cara ditepikan, berikutnya petugas langsung memberikan imbauan dan pemahaman agar tidak mengulangi parkir di trotoar.
“Kita beri peringatan kepada pemilik toko maupun pemilik kendaraan yang ada di lokasi agar tidak parkir di trotoar lagi,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah Kasatlantas Polres Manggarai Barat IPTU I Made Bagus Aditya Melyandika, S.T.K., M.A. mengatakan, pihak tidak memberikan penindakan tilang. Pasalnya, ini masih terus memberikan pemahaman dan sosialisasi.
“Kita akan terus memberikan imbauan dan sosialisasi tentang UU No.22 Tahun 2009 kepada para pengguna jalan,” singkatnya.
IPTU I Made Bagus Aditya Melyandika, S.T.K., M.A. menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
“Ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,” jelas Kasatlantas.
“Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tambahnya
Terakhir, untuk yang melakukan pengrusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.
“Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,” tutup IPTU I Made Bagus Aditya Melyandika, S.T.K., M.A. *[RS]*