Kirim Narkoba Lewat Jasa Lion Parcel, Sat Narkoba Amankan Satu Orang Pelaku di Labuan Bajo
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap MJH (26), terduga pelaku penerima narkoba jenis Ganja asal Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (21/1/2022).
Barang haram tersebut diamankan oleh anggota Satuan Narkoba dari tangan terduga pelaku, saat mengambil paket di kantor Lion Parcel di jalan Yohanes sahadoen, No. 8, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Barang bukti yang disita, satu paket berukuran besar dengan berat kotor 15,02 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 5,01 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 6,27 gram, satu unit sepeda motor mio soul warna hitam dengan nomor polisi L 4698 TW, satu pasang kaos kaki warna putih lis hitam dan satu bungkusan lakban lion parcel" kata Kasat Resnarkoba AKP Wahyu A. A. Septyan, S.I.K.
Menurut AKP Wahyu, penangkapan tersebut bermula pihaknya mendapatkan bahwa akan ada pengiriman barang yang dicurigai ganja dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan jasa Lion parcel.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang dari Bali ke Labuan Bajo yang dicurigai ganja,” pungkasnya.
Dari informasi itu, kemudian anggota Satuan Narkoba sebanyak 5 personel di pimpin oleh Aipda Farhan Wijaya melakukan penyelidikan, Kata AKP Wahyu
“Sekira pukul 12.30 WITA kita lakukan penangkapan saat terduga pelaku MJH mengambil paket tersebut di kantor Lion Parcel,” Jelasnya.
“Modusnya, barang haram tersebut dibungkus di dalam kaus kaki warna putih lis hitam dan di bungkuskan dalam satu bingkisan besar yang berlakban lion parcel,” sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih dimintai keterangan diruang Satuan Reskrim Narkoba Polres Mabar.