KAPOLRES MANGGARAI BARAT BUKA ACARA SOSIALISAI PROGRAM ASABRI

KAPOLRES MANGGARAI BARAT BUKA ACARA SOSIALISAI PROGRAM ASABRI

Tribratanewsmanggaraibarat.com - Bertmpat di gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur,  telah di laksanakan kegiatan sosialisasi program ASBRI kepaada prajurit TNI, anggota POLRI, PNS Kemhan/ POLRI dan PEPABRI/ P2 POLRI. Kamis (17/3/16).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Manggarai Barat, AKBP Dr. Supiyanto, M.Si, para Kabag jajaran Polres Manggarai Barat, para Kasat jajaran Polres Manggarai Barar , Kepala BRI KCP Labuan Bajo Ermana S. Irawan, seluruh anggota Polres Manggarai Barar, anggota Bhayangkari Manggarai Barat, Pimpinan PT ASABRI Cab Kupang Nikolaus Reba Mesa bersama Staf ASABRI Cabang Pembantu Kupang Lucia Natalia K. Fahik, anggota TNI Pos AL Labuan Bajo, para purnawirawan TNI / POLRI.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP Dr. Supiyanto, M.Si. Dalam sambutannya menyampaikan beberapa perubahan peraturan perundang-undangan oleh PT. ASABRI terkait Hak dan Kewajiban bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kemhan/Polri yang hingga selama ini menjadi konflik sesama aparat baik TNI-POLRI. Kapolres juga berharap melalui sosialisasi oleh PT. ASABRI kepada Prajurit TNI, Anggota Polri dapat menyamakan prespsi sehingga tidak menjadi kendala dalam Hak dan Kewajiban.

Dalam paparan  Pimpinan PT. ASABRI Cab. Kupang Nikolaus Reba Mesa, menyampaikan bahwa Latar belakang PT. ASABRI berdasarkan Peraturan Pemerintah 15 thn 1963 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun TNI/Polri dilaksanakan oleh PT. Taspen, selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 1971 Pemerintah membentuk dan mendirikan Perum ASABRI dengan PP No. 44 dan 45 untuk memperluas pelayanan kepada TNI/Polri Adapun Program ASABRI sesuai PP 102 thn 2015 1. Tabungan Hari Tau (THT) A. Tabungan Asuransi B. Nilai Tunai Tabungan Asuransi C. Biaya Pemakaman Peserta Pensiun D. Biaya Pemakaman Istri / Suami E. Biaya Pemakaman Anak 2. Jaminan Kecelakaan Kerja A. Kecelakaan Kerja Di luar Tugas/Dinas B. Kecelakaan Kerja Sedang Di dalam Tugas/Dinas 3. Jaminan Kematian A. Santunan Kematian Sekaligus B. Bantuan Beasiswa Kepada Anak Peserta 4. Pensiun A. Jaminan Pensiun B. Nilai Tunai Iuran Pensiun.

sebelum kegiatan tersebut ditutup dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kegiatan tersebut juga sangat di apresiasi oleh peserta sosialisa.

[oryfes26-Humas Polres Mabar]

IMG-20160317-WA0016 IMG-20160317-WA0015