Jumat Curhat, Polisi Terima Keluhan Warga Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah

Jumat Curhat, Polisi Terima Keluhan Warga Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Dalam rangka implementasi program quick wins Presisi Polri, Polsek Lembor Polres Manggarai Barat menggelar kegiatan Jumat Curhat yang bertajuk ngobrol santai bareng Polisi.

Kegiatan ini digelar setiap hari jumat, dimana Kasatwil berkomunikasi langsung dengan masyarakat untuk dapat menerima keluhan, pengaduan, maupun saran tentang pelayanan Kepolisian dari masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.

Bertempat di Kampung Ngola, Desa Pong Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat kegiatan Jumat Curhat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H., didampingi personil Polsek Lembor, Jumat (24/03/2023) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H. mengatakan bahwa Jumat Curhat ini merupakan wadah dari kami selaku pihak keamanan untuk menyerap persoalan-persoalan yang menjadi keluhan selama ini dari masyarakat yang mungkin saja belum sempat tercover oleh pelayanan kami Polri, sehingga apa yang menjadi keluhan bisa kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat tanpa berlarut-larut.

"Pihak Kepolisian menginginkan agar terjalin hubungan kekeluargaan yang lebih dekat lagi dengan masyarakat agar masyarakat tidak merasa ada jarak atau perasaan takut dengan Kepolisian sebab sesungguhnya Polri merupakan mitra dan sahabat rakyat," ucap Kapolsek Lembor.

Dalam sesi diskusi, salah satu Tokoh Masyarakat Kampung Ngola, Bapak Kosmas Lajar (50) menyampaikan untuk pihak kepolisian dapat mengarahkan dan membantu kami dalam pengurusan sertifikat tanah yang belum ada hingga saat ini.

"Terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Pak Kapolsek. Untuk situasi secara umum di Kampung Ngola aman, dan yang kami bisa harapkan yakni berkaitan dengan pembuatan sertifikat tanah karena kami disini hampir semua tanah belum memiliki dokumen kepemilikan tanah, harapan kami dengan kehadiran bapak Kapolsek kami dapat jalan untuk mengurus sertifikat tanah milik kami. Dan berkaitan dengan pengurusan sertifikat apa saja yang perlu kami sediakan dan berapa administrasinya?", ungkap Tokoh Masyarakat itu.

Menanggapi curhatan Bapak Kosmas Lajar (50) selaku Tokoh Masyarakat Kampung Ngola, Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H. memberikan tanggapan bahwa dalam rangka membantu masyarakat untuk mengurus sertifikat kepemilikan tanah, Pemerintah sudah membuat sebuah program yang disebut PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 dan tidak dipungut biaya.

"Terkait permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah secara gratis dari pemerintah melalui program (PTSL) silahkan melaporkan ke pemerintah Desa setempat agar Kepala Desa bisa bersurat ke pihak BPN untuk diakomodir," terangnya.

Selain itu, IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H. mengingatkan warga setempat agar melakukan pengurusan sertifikat tanah untuk meminimalisir permasalahan di kemudian hari.

"Sertifikat tanah harus diurus agar tidak ada permasalahan di kemudian hari," ujar Perwira dengan balok satu dipundaknya itu.

Ia juga menjelaskan, dalam penerbitan sertifikat tanah diluar program PTSL, masyarakat akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 menyangkut jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Biaya yang dikenakan bagi masyarakat, tergantung dari luas bidang tanah yang dimiliki mulai dari pengukuran, pendaftaran dan pemeriksaan tanah.

"Banyak yang diperoleh masyarakat jika mengurus sertifikat tanah di antaranya harga jual tanah akan lebih mahal atau jika sertifikat hilang ada arsip disimpan BPN," kata Kapolsek.

"Penerbitan pembuktian atas tanah tersebut juga mengatasi ketidakjelasan hukum tanah, bertujuan meminimalisasi adanya sengketa tapal batas dan tumpang tindih hak kepemilikan tanah," tutupnya.**#