Dua Orang Montir di Labuan Bajo Diamankan Polisi Terkait Narkotika

Dua Orang Montir di Labuan Bajo Diamankan Polisi Terkait Narkotika

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat mengamankan dua orang montir salah satu bengkel di Kota setempat. Keduanya diamankan petugas karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba, Iptu Matheos A. D. Siok mengungkapkan, dua orang montir yang diamankan itu berinisial H (34) dan A (32). Keduanya merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Kasat Resnarkoba pada Senin (04/03/2024) siang.

Ia menerangkan, bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.

Lanjut Iptu Matheos, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Sabtu (02/03/2024) malam sekira pukul 20.00 Wita. Personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 1 (satu) klip plastik bening berukuran kecil yang berada didalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku," jelas Mantan Kapolsek Komodo itu.

Diterangkan juga personel Sat Resnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan oleh terduga pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di kenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap kedua terduga pelaku. Untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh," ucap Pak Teos sapaan akrabnya.

Selain itu, Kasat Resnarkoba berharap agar masyarakat bekerjasama dalam memberikan informasi. Ia juga mengatakan, narkoba merupakan musuh yang harus diperangi demi masa depan bangsa Indonesia.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Manggarai Barat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.**#