Bukti Kuat, Polsek Kuwus Tahan Adolfus Karena Kasus Penganiayaan
Tribratanewsmanggaraibarat.com- Polsek Kuwus Jajaran Polres Manggarai Barat (Mabar) menahan Adolfus Sehagun (32) akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya pada 14 Juli 2019 lalu di area bengkel motor di Kampung Sano, Desa Momol, Kecamatan Ndoso, Mabar.
Penahanan dilakukan lantaran Unit Reskrim Polsek Kuwus telah memiliki bukti kuat yang didapatkan dari BAP pelaku dan keterangan saksi-saksi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kuwus Ipda Matheos A.D. Siok bahwa akibat ulahnya itu, pelaku bakal mendekam di tahanan selama 20 hari.
“Pada hari selasa, siang ini pelaku resmi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini 23 Juli 2019 hingga 11 Agustus 2019” ungkapnya di Mapolsek Kuwus, Selasa (23/7) Siang.