Berupaya Mengelabui Polisi dan Jual Motor Curian di FB, Siswa SMK di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat membekuk seorang remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Wae Wasi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelaku berinisial ON (18), warga asal Kecamatan Kuwus Barat, ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (03/11/2026) sore sekitar pukul 16.30 WITA setelah sempat berupaya menyamarkan identitas kendaraan hasil curiannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi samaran, beserta sejumlah alat pembobol rumah kunci seperti obeng bunga, kunci L, dan kunci pemicu.
Kronologi Pencurian dan Modus Operandi
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Kamis (22/10/2026) malam. Korban, Risanus Matur (25), memarkir sepeda motor Honda Beat CBS miliknya di area parkir indekos seusai beraktivitas dari pasar.
Namun, pada Jumat (23/10/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WITA, korban terkejut mendapati kendaraan kesayangannya sudah melesap dari tempat parkir. Bersama sang istri, Florida Yunita Amul, korban sempat melakukan pencarian mandiri di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya resmi melapor ke SPKT Polres Manggarai Barat pada Sabtu (24/10/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menghimpun informasi petunjuk awal di lapangan, Tim URC Resmob Komodo langsung meluncur ke kawasan Kampung Wae Wasi untuk menyergap keberadaan pelaku.
"Tim bergerak cepat menindaklanjuti petunjuk awal dari masyarakat dan korban. Pada Selasa sore sekitar pukul 16.30 WITA, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Batu Cermin," ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (05/11/2026) siang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi seorang diri (single action). Pelaku terlebih dahulu mendorong sepeda motor target sampai ke indekos tempat tinggalnya, lalu merusak rumah kunci kontak menggunakan kombinasi obeng dan kunci L agar mesin kendaraan dapat dihidupkan.
Diketahui, pelaku yang berstatus sebagai siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan otomotif di Labuan Bajo tersebut memanfaatkan keahlian praktiknya untuk membobol kendaraan target.
"Diduga berbekal kemampuan otomotif sehingga mahir menggunakan alat-alat seperti kombinasi obeng dan kunci L serta kunci lainnya untuk merusak rumah kunci dan berhasil membawa kabur sepeda motor," jelas AKP Lufthi.
Modus Ubah Fisik dan Alibi Palsu
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka mengelupas seluruh stiker bawaan pabrik, mengecat ulang bagian velg motor, membuang plat nomor polisi asli, serta memasang plat nomor samaran EB 3644 GI.
Tak hanya itu, saat diawal interogasi petugas di lapangan, pelaku sempat berkelit dan mengklaim motor tersebut dibeli secara sah dari orang lain melalui media sosial Facebook seharga Rp 6 juta.
"Terduga pelaku sempat mengelak dan berdalih bahwa sepeda motor tersebut baru dibelinya dari orang lain seharga enam juta rupiah. Namun penyidik tidak mudah terkecoh," ungkap AKP Lufthi.
"Setelah dilakukan interogasi secara intensif dan mendalam, tersangka akhirnya mengakui secara terus terang seluruh perbuatannya. Rencananya, kendaraan curian tersebut akan dijual melalui platform media sosial Facebook Marketplace," tambahnya.
Penetapan Tersangka dan Hukuman
Atas pemenuhan dua alat bukti yang cukup serta pengakuan jujur dari yang bersangkutan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat resmi menaikkan status hukum ON menjadi tersangka dan langsung memproses penahanan di Mapolres Manggarai Barat.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Ruangan Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut," tutur Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan.
"Atas tindakan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas AKP Lufthi mengakhiri keterangan resmi.**#
Humas Polres Manggarai Barat

